Dukun Palsu Pengganda Uang, Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta
Wartatemanggung.com. Temanggung – Mengaku bisa menggandakan uang, Wahyudi (47) warga Desa Gondosuli Temanggung harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh korbannya.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan awal mula korban Budi bersama dengan beberapa orang datang kerumah tersangka yang dikenal dengan sebutan Gus Nur guna membicarakan masalah penggandaan uang, kejadian sekitar bulan Februari 2020.
“Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang namun melalui beberapa persyaratan, kemudian korban menyerahkan uang 10 Juta kepadanya, tersangka menerima uang tersebut dengan janji uang tersebut akan berlipat ganda menjadi 11,5 Milliar rupiah dalam waktu 3 hari,” terang Wakapolres, Selasa (20/9/22).
Lebih lanjut Wakapolres menerangkan setelah 3 hari berlalu korban kerumah tersangka untuk menagih janji, namun Gus Nur menyampaikan proses penggandaaan uang belum selesai lalu meminta uang tambahan lagi kepada korban sejumlah 58,8 Juta.
Tidak hanya transfer uang, korban juga diminta membayar biaya hotel tempat pelaku menginap dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban bersamaan dengan uang hasil penggandaan.
“Total korban mengeluarkan uang hingga 319 Juta, Gus Nur pernah memberikan kotak yang disebut berisi uang sebesar Rp 11,5 miliar pada korban, tetapi hanya pada bagian atas saja yang uang asli, sedangkan pada bawahnya hanya tumpukan kertas.” Lanjutnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ke Polres Temanggung.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya tidak pernah menjanjikan penggandaan uang kepada korban, tetapi hanya turut berikhtiar membantu menyelesaikan permasalahan kesulitan uang yang dialami korban, ia juga mengaku sebelumnya tidak mengenal Budi dan temannya.
“Saya kan Cuma berihktiar, masalah dikabulkan atau tidak ya tergantung Tuhan,” Kilahnya.
Ia juga mengakui menerima uang dari korban dan uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan berkaraoke di Hotel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam ditahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 378 KUHPidana” dan terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka pernah dihukum ataupun tersangkut perkara pidana perkara penipuan pada tahun 2014 divonis 1 tahun dan perkara penipuan juga pada 23 Mei 2016 divonis 1 tahun 2 bulan hukuman penjara di PN Temanggung,” Pungkas Waka Polres.
(Kang Rozi).