Di Duga Melakukan Pencurian Uang, Satu Santri Dikeroyok Delapan Rekannya Hingga Meninggal

Di Duga Melakukan Pencurian Uang, Satu Santri Dikeroyok Delapan Rekannya Hingga Meninggal

  13 Sep 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng melaksanakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh santri di sebuah pondok pesantren dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban adalah MN (15) Warga Semarang.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media menerangkan bahwa berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu (10/9) siang terkait kasus meninggalnya seorang santri di Puskesmas Grabag, menindaklanjuti laporan tersebut Tim Inafis dan Satreskrim Polres Temanggung kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD Temanggung guna dilakukan outopsi.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Biddokes Polda Jateng dalam melakukan outopsi terhadap korban dan kemudian memeriksa beberapa saksi maupun rekan korban,” Terangnya. Selasa (12/9).

Kapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengurus pondok dapat diketahui bahwa korban dianiaya oleh teman-temannya dikarenakan dituduh mencuri uang kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke puskesmas oleh pihak pondok.

“Nyawa korban tidak tertolong dan dari keterangan petugas yang melakukan outopsi dapat diketahui penyebab kematian dikarenakan luka memar dan pendarahan dikepala akibat benturan benda tumpul,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Temanggung menjelaskan dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Temanggung petugas mengamankan delapan anak diduga pelaku penganiayaan bersama-sama dan baik korban maupun pelaku sama-sama masih dibawah umur.

“Pelaku ada 8 anak dan sampai saat ini tidak kita lakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur,” Lanjutnya

Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

(Humas Polres Temanggung).