Curi Telur dan Tabung Gas Elpigi, Dua Orang Residivis Curat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Curi Telur dan Tabung Gas Elpigi, Dua Orang Residivis Curat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

  19 Apr 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Polres Temanggung berhasil bekuk dua orang residivis karena terlibat pencurian 80 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan telur 33 kotak (krat) di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan, kedua tersangka berinisial RP (41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS (43) warga Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung tersebut
merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di Plres Temanggung.

“Setelah bebas, keduanya kembali melakukan aksi pencurian di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu”, katanya.

Wakapolres mengatakan, kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatian khusus oleh Polres Temanggung. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala baik pagi, siang, malam maupun dini hari menjelang subuh.

“Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya pada Bulan Ramadhan, sehingga kamtibmas di wilayah Hukum Polres Temanggung tetap aman dan kondusif”, jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menambahkan, kedua tersangka ini berhasil diringkus akibat mencuri 80 tabung gas 3 kilogram di Desa Sepikul dan mencuri telur 33 kotak di Desa Kutoanyar. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gerbang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama.

Di lokasi tersebut, pelaku mencuri 28 tabung gas isi dengan harga Rp 150.000 per tabung. Tabung gas kosong yang dicuri sebanyak 52 buah dengan harga Rp 120.000 per tabung. Total tabung gas yang dicuri, baik isi maupun kosong sebanyak 80 buah dengan total senilai Rp 10.440.000.

Sedangkan pencurian telur di kandang ayam Desa Kutoanyar Kecamatan Kedu, kedua tersangka masuk ke dalam kandang ayam dengan merusak pintu dan kunci gembok, kemudian masuk dan berhasil membawa telur 33 kotak.

Ia menyebutkan, telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak, dan setiap kotak senilai Rp 230.000. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 7.590.000.

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa mobil pick up nopol AD 1006 LW warna hitam, 2 buah telepon genggam, 2 buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka menyewa mobil untuk mencuri, sedangkan telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual”, terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim.

(kangrozi)