Cemburu, Warga Jampirejo Bersama Rekannya Nekat Aniaya Satpam Dan Merusak Pos
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Sareskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RO (26) warga Jampirero dan RA (30) warga Desa Sriwungu Tlogomulyo Temanggung yang dilaporkan atas kasus tindak pidana Kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana tepatnya di depan pos Satpam Prumahan Permata Kencana Jaya Desa Mudal Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Pidum Satreskrim IPTU Abdul Rochim kepada awak media saat Konferensi Pers menerangkan bahwa kejadaian berawal pada saat korban Dodi Nofendi (27) yang berprofesi sebagai Satpam di Perumahan Permata Kencana Jaya sedang melaksanakan tugasnya bersama satu orang rekannya tiba-tiba datang sebuah mobil Merk Daihatsu Feroza warna merah yang dinaiki oleh kedua tersangka.
“Tanpa rasa curiga korban kemudian menanyakan maksud dan tujuan datang dikarenakan mobil tersebut dikira adalah tamu yang akan berkunjung ke salah satu penghuni perumahan tersebut,” Terangnya. Senin (18/3).
Iptu Abdul Rochim mengungkapkan kedua tersangka turun dari mobilnya kemudian menanyakan apakah dirinya bernama Fendi lalu korban menjawab iya kemudian kedua pelaku bertanya kembali kepada korban apakah dirinya tadi pergi bersama istri pelaku yang bernama Siska kemudian korban menjawab lagi iya.
“Setelah korban menjawab iya kemudian kedua tersangka mengajak korban masuk kedalam mobil dan pada saat itu tanpa sebab yang jelas pelaku memukul kepala korban berkali-kali,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Rochim menjelaskan pada saat terjadi pemukulan tidak hanya dua tersangka saja namun dari dalam mobil muncul lagi tiga orang yang diduga teman pelaku dan kemudian ikut memukuli korban mengenai perut dan punggung.
“Korban berhasil melarikan diri masuk kesemak-semak dibelakang pos Satpam dan baru sadar kalau perut dan punggung korban keluar darah,” Lanjutnya.
Rochim menambahkan tidak hanya memukuli korban namun para pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap pos satpam tempat korban bekerja, kemudian para pelaku meninggalkan tempat kejadian.
“Dua orang berhasil kita amankan sementara tiga orang teman pelaku masih dilakukan pengejaran (DPO) dan dari pengakuan pelaku dirinya cemburu dikarenakan istrinya keluar bersama korban tanpa seijin pelaku.” Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara
(Humas Polres Temanggung).