Cegah Peredaran Upal, Polres Temanggung Bentuk Tim Khusus

Cegah Peredaran Upal, Polres Temanggung Bentuk Tim Khusus

  25 Apr 2022

Wartatemanggung.com, TEMANGGUNG – Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Burhanuddin, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Temanggung untuk meningkatkan kewaspadan peredaran uang palsu (upal) menjelang Idul Fitri 2022.

“Jelang Lebaran harus meningkatkan kewaspadan peredaran uang palsu”, kata Kapolres, Senin (25/4/2022).

Disampaikan olehnya, jelang Idul Fitri 2022, permintaan akan barang semakin meningkat, sehingga terjadi transaksi yang tinggi di masyarakat. Sehingga dalam transaksi tersebut rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan peredaran upal.

Pelaku biasanya memanfaatkan transaksi manual di pasar tradisional dengan memanfaatkan kelengahan calon korban. Transaksi ini biasanya di pagi hari atau di saat cahaya tidak sempurna dan transaksi ramai.

Disampaikan oleh Kapolres, kebanyakan peredaran uang palsu di Indonesia, termasuk di Temanggung dengan uang pecahan nominal Rp 50 -100 ribu, karena lebih menguntungkan.

“Makanya, jika menerima uang 50 – 100 ribu untuk lebih meningkatkan kewaspadaan”, tegasnya.

Kapolres menyampaikan, guna menghindari peredaran uang palsu, masyarakat dihimbau untuk lebih memperhatikan ciri-ciri fisik dari uang. Langkahnya dengan mendeteksi 3D yaitu, dilihat, diraba, dan diterawang.

Pada warga yang menemukan uang palsu atau curiga dengan uang palsu, agar segera untuk melapor kepada polisi yang patroli atau petugas pasar.

“Uang bisa diraba kalau tidak ada kasarnya itu bisa jadi uang palsu, kemudian diterawang agar kelihatan gambar-gambar dari uang tersebut”, lanjutnya.

Merujuk Bank Indonesia, disampaikan peredaran uang palsu di Indonesia paling terendah di dunia dengan diukur dari rasio peredaran lembar uang palsu per 1 juta atau piece per million (ppm). Sedangkan, di beberapa negara di dunia ada 100 sampai 150 lembar per 1 juta ppm, seperti di Kanada dan Inggris.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, telah membentuk tim khusus dalam peningkatan patroli di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan untuk mencegah kejadian kejahatan seperti peredaran uang palsu.

“Kami tingkatkan patroli untuk mencegah dan penanganan kejahatan secepat mungkin, apabila ditemukan pelaku tindak pidana peredaran upal maka akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku”, tegasnya.

(kangrozi)