Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja, Satresnarkoba Polres Temanggung Sasar Remaja Karangtaruna
Waratatemanggung.com. TEMANGGUNG – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita semua, menyikapi hal tersebut selain penindakan Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng selalu rutin dan aktif jemput bola melaksanakan sosialisasi ke Desa-desa dengan sasaran organisasi kepemudaan maupun anak usia remaja.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Binops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana di sela-sela sosialisasi Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di gedung Serbaguna Desa Kalirejo Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya terjadi didaerah perkotaan saja namun sudah merambah ke pelosok Desa.
“Beberapa hari yang lalu Satresnarkoba Polres Temanggung telah mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Pil Yarindo tepatnya didaerah perbatasan Bejen dengan Kendal, lokasinya termasuk daerah terpelosok dengan medan yang sulit,“ Terangnya. Kamis (12/10).
Lebih lanjut IPDA Deni mengungkapkan bahwa bahaya atau dampak dari penggunaan Narkoba dapat merusak generasi bangsa dan juga dapat berakibat kematian serta menghimbau kepada warga terutama para remaja untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Para pengedar narkoba pandai sekali dalam membujuk calon korbannya misal dengan memberi secara cuma-cuma lalu setelah ketergantungan maka akan mencarinya untuk membeli barang haram tersebut,“ Ungkapnya kepada remaja Karangtaruna Desa Kalirejo.
Dalam kesempatan tersebut KBO Resnarkoba mengatakan bahwa peran serta keluarga, lingkungan tempat tinggal serta rekan dalam bergaul sangat mempengaruhi perilaku anak maupun remaja, apalagi usia muda merupakan usia dimana anak mencoba-coba dan mencari jati diri.
“Jangan pernah sekali-kali mencoba bermain-main dengan narkoba dikarenakan dampaknya sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan,“ Lanjutnya.
IPDA Deni menjelaskan dalam kegiatan sosialiasi tersebut pihaknya tidak hanya memberikan gambaran tentang bahya narkoba dan ancaman hukuman bagi pelakunya namun juga memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri maupun bentuk dari narkoba sehingga diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan narkoba serta berani menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, saya yakin dengan peran serta seluruh pihak kita dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung,“ Pintanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 50 remaja dan tidak hanya sosialisasi saja namun kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi anti narkoba serta pembagian stiker atau brosur tentang bahaya narkoba dan pencegahannya.
(Humas Polres Temanggung).