Cegah Pemakaian Knalpot Brong, Polres Temanggung Gencarkan Razia Menjelang Kampanye Terbuka 2024

Cegah Pemakaian Knalpot Brong, Polres Temanggung Gencarkan Razia Menjelang Kampanye Terbuka 2024

  23 Jan 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang nyaman, aman, dan tertib di tengah masyarakat. Berbagai tindakan proaktif telah dilakukan untuk mendukung program ini dan menjaga ketertiban di jalanan.

Kapolres Temanggung melalui Kasat Lantas AKP Tri Affandi mengatakan, sebagai upaya menjalankan program “Zero Knalpot Brong”, Polres Temanggung rutin melakukan razia knalpot brong sebagai bagian dari penertiban dan untuk memberikan kenyamanan kepada warga. Selain itu, pemusnahan barang bukti knalpot tidak standar menjadi langkah tegas untuk menegakkan aturan. Dalam rangka melibatkan seluruh unsur masyarakat, otomotif, dan partai politik, dilakukan deklarasi “Zero Knalpot Brong” sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung ketertiban di wilayah tersebut.

“Razia dengan tilang manual bagi pelanggaran Knalpot Brong rutin kita lakukan setiap harinya,” Terangnya. Selasa (23/1).

Lebih lanjut AKP Tri Affandi mengungkapkan, selain kegiatan operasional, sosialisasi dilakukan melalui berbagai jalur komunikasi. Polres Temanggung menyampaikan himbauan dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada beberapa sekolah di Temanggung, himbauan di radio, memberikan informasi melalui media sosial, dan memasang banner di beberapa tempat strategis di daerah Temanggung. Hal ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap maklumat Kapolda Jawa Tengah yang secara tegas melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama yang bersifat bising atau brong.

“Dalam hal ini, masyarakat diajak untuk bersama-sama menciptakan Temanggung yang nyaman dari polusi suara knalpot brong. Himbauan “Zero Knalpot Brong”, juga didasari oleh kesadaran akan dampak negatif kebisingan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.“ Lanjutnya.

Adapun sanksi bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Bagi yang terbukti melanggar, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar agar mematuhi aturan yang berlaku.

Polres Temanggung menyampaikan harapannya bahwa dengan sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, upaya ini dapat menciptakan suasana yang lebih tenang, tertib, dan nyaman di jalanan Temanggung, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu terbuka. Mari ciptakan Temanggung “Zero Knalpot Brong” karena knalpot brong bukan budaya Temanggung. Selalu taat aturan, jaga keselamatan, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan.

(Humas Polres Temanggung/AF).