Cegah Dan Antisipasi Penyimpangan Terhadap Barang Bukti, Polres Temanggung Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 22.55 Gr

Cegah Dan Antisipasi Penyimpangan Terhadap Barang Bukti, Polres Temanggung Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 22.55 Gr

  24 Sep 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 22,55 gram yang disita dari tersangka CAP dan OHS yang sehari sebelumnya telah dilakukan konferensi pers dengan awak media. Kegiatan pemusnahan BB sabu-sabu tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres setempat dengan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti BNNK, Kejaksaan Negeri, PN, Labfor Polda Jateng dengan disaksikan langsung para tersangka didampingi pengacara.

Waka Polres Temanggung Kompol Minarto mengatakan pemusnahan BB Narkotika jenis sabu ini merupakan komitmen Polres Temanggung dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Temanggung serta guna mencegah dan mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen serta transparansi Polres Temanggung dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung,“ Ujarnya. Jumat (13/9).

Lebih lanjut Kompol Minarto menjelaskan sebelum dilakukan pemusnahan BB tersebut pihaknya menggandeng Labfor Polda Jateng untuk memastikan dan mengecek kembali menggunakan alat khusus apakah benar BB yang disita dari para tersangka serta yang akan dimusnahkan merupakan barang yang mengandung zat berbahaya.

“Barang bukti sabu seberat 22,55 gram ini akan kita musnahkan dengan cara di blender dicampur air kemudian kita buang di septictank dengan disaksikan lansung para tamu undangan serta tersangka,“ Jelas Minarto.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Minarto mengungkapkan bahwa barang bukti Sabu seberat 22,55 gram disita dari dua tangan tersangka yaitu CAP(24) dan OHS (44) keduanya merupakan warga Temanggung dan diamankan petugas pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 01.20 Wib. Tepatnya didepan rumah tersangka CAP di Kelurahan Temanggung 1.

“Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat, maka dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Temanggung atas kontribusinya dalam memberikan informasi kepada Polres Temanggung terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya sehingga penyalahgunaan narkoba dapat dicegah,” Ungkap orang nomor dua di Polres Temanggung.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan BB sabu serta penandatanganan berkas perkara oleh petugas.

(Humas Polres Temanggung).