Berlakukan Tilang Manual, Satu Bulan Satlantas Polres Temanggung Sita 30 Motor dan Amankan 217 Knalpot Bronk
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satlantas Polres Temanggung melaksanakan konferensi pers terkait hasil razia pelanggaran Lalulintas utamanya knalpot Bronk.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto mengatakan selama kurun waktu satu bulan Satlantas Polres Temanggung berhasil mengamankan pelanggaran Knalpot Bronk sebanyak 217, serta mengamankan 30 sepeda motor.
“Setelah diberlakukan tilang secara manual kita aktifkan patroli maupun razia knalpot Bronk dan 217 knalpot berhasil kita amankan,” terang Minarto, Rabu (1/2).
Lebih lanjut Kompol Minarto mengungkapkan selama diberlakukannya tilang manual terjadi penurunan pelanggaran utamanya knalpot bronk. Razia maupun patroli dilaksanakan tidak hanya diwilayah perkotaan saja namun menyasar juga ke Desa-desa.
“Knalpot yang tidak standar akan kita musnahkan dengan cara dipotong, dan apabila apabila pelanggar akan mengambil kendaraannya harus mengganti dengan knalpot yang standar,” Lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Temanggung menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalulintas dan menghormati pengguna jalan yang lain dengan tidak menggunakan knalpot bronk.
” Pelanggaran tersebut diancam dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 ayat (3) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.-.” ungkap Wakapolres.
” Mari sama-sama kita wujudkan keselamatan sebagai kebutuhan,”. Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)