Beraksi di Siang Bolong, Para Pelaku Sindikat Pencurian Kambing Dibekuk Polisi

Beraksi di Siang Bolong, Para Pelaku Sindikat Pencurian Kambing Dibekuk Polisi

  01 Jun 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Dua pelaku sindikat pencurian kambing yakni, PR (41) warga Desa Krincing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dan DZ (16) warga Kecamatan Kranggan berhasil dibekuk dan digelandang ke Polres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolres Temangggung Polda Jateng Kompol Harry Sutadi kepada awak media menjelaskan, bahwa satu diantara kedua tersangka masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.

“Kedua tersangka ini memanfaatkan kelengahan korban ketika sedang memandikan sejumlah kambingnya pada saluran irigasi di Dusun Kaliampo Desa Kebumen Pringsurat menggunakan kendaraan L300 Pick Up sekitar pukul 10.30 WIB,” jelasnya. Selasa (1/6/2021).

“Ketika selesai memandikan, korban membawa kambingnya ke kendaraan dan kembali lagi ke sungai untuk memandikan kambing lainnya tanpa ada yang jaga, dari kelengahan korban pada saat itulah para tersangka langsung melancarkan aksinya,” terang Wakapolres.

Sementara itu, Harry menuturkan para tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini, tersangka PR yang mengambil kambing dari mobil korban dan tersangka DZ menunggu di sepeda motor sambil mengawasi kondisi sekitar.

Aksi pencurian kambing yang dilakukan kedua tersangka ini diketahui oleh warga sekitar yang kemudian memberitahukannya kepada korban bahwa kambingnya dibawa oleh orang tidak dikenal kearah barat menggunakan sepeda motor.

“Korban berusaha mengejar para pelaku namun sudah tidak bisa lagi, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Pringsurat,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsurat langsung melakukan pencarian dan pengembangan informasi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah jaket warna merah, satu ekor kambing jantan, satu unit sepeda motor Honda Verza Nomor Polisi AA 6233 IK, satu buah baju kemeja warna biru satu buah topi warna biru tua.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1e) dan (4e) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kompol Harry Sutadi.

(kangrozi)