Beraksi Di Beberapa Kota Saat Ada Kegiatan Masyarakat maupun Konser Musik, 11 Pencopet Asal Jakarta Dibekuk Satreskrim Polres Temanggung
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (copet) yang terjadi pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB di Lapangan sepak bola Lingkungan Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung saat acara pengajian dan konser Gus Miftah bersama Denny Caknan.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media menerangkanSatreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus komplotan Copet lintas kota sebanyak 11 pelaku yang terbagi dalam dua kelompok yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dan Toyota Rush.
“ Anggota dari kelompok pertama meliputi pelaku berinisial RP (40 tahun), CP (42 tahun), AA (48 tahun), IF (54 tahun), RE (44 tahun), MB (46 tahun). Sementara kelompok kedua terdiri dari pelaku berinisial JO (47 tahun), SA (42 tahun), YA (38 tahun), KI (42 tahun), NA (39 tahun) dan kesemuanya merupakan warga Jakarta.” Terangnya. Kamis (19/1) di Mapolres setempat.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengungkapkan kejadian bermula pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, saat petugas sedang melakukan pengamanan pengajian dan konser musik Denny Caknan di Lapangan sepak bola Lingkungan Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Petugas satreskrim mencurigai mobil para pelaku dikarenakan pada saat terjadi hiburan masyarakat sebelumnya mobil tersebut juga ada dilokasi dan pada saat kejadian banyak laporan kehilangan Hand Phone milik pengunjung.
“Modus para pelaku adalah dengan berhimpitan saat menonton konser bahkan ada yang berpura-pura menjajakan minuman, kemudian mereka mengambil handphone dari saku celana atau tas pengunjung. Terdapat 13 handphone yang mereka ambil dan saat ini sudah kami amankan.” ungkap AKBP Ary Sudrajat,
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan berlanjut pada Hari Rabu, 17 Januari 2024, pukul 00.30 WIB, di mana anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Temanggung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yaitu kelompok pertama tepatnya di perempatan Terminal Kowangan dan kelompok kedua di Trafiic Ligh pasar Kedu Temanggung.
“Kesebelas pelaku yang berhasil diamankan merupakan Kelompok Jakarta dan setelah melakukan aksinya kedua kelompok berpisah arah untuk menghilangkan jejak, kemudian bertemu kembali ditempat yang telah ditentukan guna menyusun rencana selanjutnya dan membagi hasil sesui perannya,” Jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Temanggung menegaskan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya di sebagian besar wilayah Jawa Tengah, yaitu Kendal, Temanggung, Magelang, Semarang dan sekitarnya. Mereka kerap menjalankan aksinya di beberapa acara hiburan masyarakat dengan masa yang banyak.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kelompok tersangka meliputi sejumlah handphone, serta kendaraan roda empat Daihatsu Xenia dan Toyota Rush beserta dokumen-dokumen resminya,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Temanggung, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Konferensi pers ini diadakan untuk memberikan informasi kepada publik tentang keberhasilan Kepolisian Resort Temanggung dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Kapolres Temanggung berharap bahwa keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, serta sebagai bentuk komitmen Polres Temanggung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Selebihnya Polres Temanggung menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dimanapun berada dan selalu menjaga barang bawaan ketika menyaksikan acara besar.
(Humas Polres Temanggung/AF)