Beli Dan Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Warga Candiroto Diamankan Polisi

Beli Dan Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Warga Candiroto Diamankan Polisi

  26 Jul 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG –  Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan satu orang tersangka berinitial R (38) waga Candiroto Temanggung atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Tersangka diamankan oleh petugas pada hari Selasa (21/5) sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di jalan Brigjen Katamso Parakan didepan Toko Roti Sari Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasatresnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media menerangkan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka R sering menggunakan narkotika jenis Sabu dan dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tepatnya di depan Toko Roti Sari Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan dan pada saat diamankan tersangka sempat membuang sesuatu yang kemudian diketahui berupa 1 paket narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan warna bening yang diisolasi warna merah.

“Setelah dilakukan integorasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang tesebut berupa 1 paket narkotika jenis sabu miliknya,” Terang Iptu Rio, Selasa (23/7) di Mapolres setempat.

Iptu Rio Putra Simanjuntak didampingi KBO Satresnarkoba dan Si Humas kepada awak media mengungkapkan dari pengakuan tersangka R dirinya memiliki narkotika jenis sabu setelah membeli dari seseorang yang mengaku Bernama MA (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui Hand Phone (HP), kemudian uang ditransfer melalui rekening Bank dan narkotika jenis sabu tersebut diambil melalui Alamat tertentu sesuai petunjuk yaitu di daerah Desa Campursari Kecamatan Bulu.

“ Tersangka R membeli ½ gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- untuk digunakannya sendiri,” Ungkapnya.

Iptu Rio menambahkan dari pengakuan tersangka R selama ini sudah sebanyak 3 kali dirinya membeli narkotika jenis sabu dari tersangka MA yang saat ini berstatus sebagai DPO dan sabu tersebut dipakai sendiri.

“Peredaran narktotika jenis sabu ini sangat beragam cara transaksinya dan kebanyakan melalui komunikasi HP atau Web kemudian transfer uang dan barang diletakkan disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan disamarkan,“ Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Iptu Rio Putra Simanjuntak mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan bersama-sama memberantas maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dikarenakan tanpa adanya kepedulian dan kerjasama seluruh pihak penyalahgunaan narkoba sulit untuk di cegah.

“Berbagai upaya telah kita lakukan seperti melakukan sosialisasi mapun penyuluhan ke sekolah maupun jemput bola turun langsung ke masyarakat, namun itu semua tidak akan maksimal apabila tanpa adanya dukungan serta bantuan semua pihak,“ Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekan dalam tahanan Polres Temanggung dan Tersangka R melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).