Bawa Kabur Puluhan Slop Rokok Berbagai Merk, Warga Salatiga Di Tangkap Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng bersama KAnit Reskrim Polsek Kranggan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (56) Warga Salatiga karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan atau penggelapan tepatnya di Kios Sembako Komplek Pasar Kranggan Lingkungan Kenalan Kelurahan Kranggan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan petugas pada hari Rabu (17/5) Polsek Kranggan menerima laporan dari korban yang merupakan pedagang sembako bahwa telah terjadi tindak penipuan dan atau penggelapan, menindak lanjuti laporan tersebut kemudain petugas gabungan mendatangi TKP dan mencari data maupun ciri-ciri pelaku.
“Dari keterangan maupun saksi dilapangan pelaku dapat diidentifikasi dan kemudian team gabungan bergerak mengejar pelaku yang saat itu berada di wilayah Bengkal Temanggung,” Terangnya, Senin (5/6).
AKP Ari menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan cara datang ke kios kemudian pelaku berpura-pura membeli 6 sak/karung beras 1,5 kwintal seharga Rp. 1,875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluhlima ribu rupiah), rokok berbagai macam merk yakni 3 (tiga) Slop Gudang Garap Filter Seharga Rp. 1.410.000, 5 (lima) Slop Sampoerna Mild seharga Rp. 1.430.000 , 7 (tujuh) Slop Gudang Garam Surya 12 seharga Rp. 1.645.000, 5 (lima) Slop Gudang Garam Surya 16 seharga Rp. 1.450.000, 2 (dua) Slop Malboro Merah seharga Rp. 720.000, 7 (tujuh) Slop Djarum Super 12 seharga Rp. 1.545.000. Rokok tersebut dimasukan kedalam 2 kardus warna coklat dengan harga total keseluruhan rokok Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah.
“Pelaku mengatakan barang tersebut agar diantarkan ke Kelurahan Kranggan dikarenakan di Kelurahan Kranggan baru ada kegiatan dan uang pembayarannya akan dibayar disana,” Lanjutnya.
Kasi Humas mengungkapkan untuk meyakinkan korban pelaku ikut membantu membawa rokok dan berasnya dinaikkan ke motor tukang ojek kemudian tukang ojek disuruh jalan didepan dan pelaku mengikutinya dibelakang dengan arah menuju ke Kelurahan Kranggan.
“Saat ditengah jalan kemudian pelaku putar balik kabur sambil membawa beberapa Slop rokok sedangkan tukang ojek tidak tahu dan tetap ke Kelurahan,” Ungkapnya.
Sesampainya di Kelurahan Kranggan barulah diketahui bahwa pelaku tidak ada dan membawa kabur rokok, kemudian dari keterangan pegawai Kelurahan Kranggan pihaknya tidak pernah menyuruh orang untuk membeli beras dan rokok serta saat ini Kelurahan Kranggan tidak ada kegiatan khusus.
“Tukang ojek pun bingung kemudian kembali dan melaporkan ke korban bahwa kelurahan tidak pernah memesan barang tersebut dan rokok dibawa kabur oleh pelaku,” Ucapnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka barang hasil kejahatan di jual di Salatiga dan ia sudah beberapa kali melakukan aksinya di Temanggung dan sekitarnya. Kemudian uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Petugas bergerak ke Salatiga dan berhasil mengamankan barangbukti, kemudian tersangka beserta barangbukti diamankan di Polres Temanggung,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung).