Bawa Kabur Motor Milik Pelajar, Warga Kendal Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Parakan

Bawa Kabur Motor Milik Pelajar, Warga Kendal Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Parakan

  05 Jan 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Seorang pria berinisial ST (40) diamankan petugas Polres Temanggung ketika membawa kabur sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Parakan AKP Sugiyanto kepada awak media mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pegawai swasta dan berdomisili di Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal. Ia berhasil menipu seorang pelajar setelah mengajak korban masuk ke sebuah gang di Desa Parakan Wetan.

“Pada hari Jumat, 24 Desember 2021 pukul 11.40 WIB, korban sedang berada di Taman Bambu Runcing Parakan, kemudian tersangka mendatangi korban lalu menuduh korban telah melakukan pemukulan kepada adiknya tetapi korban tidak percaya,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban untuk menjemput adiknya kemudian meminta Handphone milik korban dengan alasan agar korban tidak kabur.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk menemui adiknya dan menyuruh korban membawa motor beat milik korban. Tersangka mengajak masuk ke sebuah gang di Parakan Wetan, setelah sampai di gang tersebut tersangka membawa kabur motor milik korban dengan alasan akan menjemput adik tersangka. Handphone milik korban juga ikut dibawa kabur dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak kabur,” jelasnya, Rabu (5/1/2022).

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan dan petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian berhasil membuntuti tersangka sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk dilakukan penangkapan. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 12.000.000,-

“Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Dyan Maya)