Bacok Tetangga Menggunakan Bendo, Warga Desa Kebumen Pringsurat Diamankan Polisi

Bacok Tetangga Menggunakan Bendo, Warga Desa Kebumen Pringsurat Diamankan Polisi

  12 Agu 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Fanny (37) warga Desa Kebumen Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan dilaporkan atas kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wobowo kepada awak media mengungkapkan tersangka Fanny dilaporkan oleh korban yaitu SR (51) yang masih satu desa dengan tersangka, kejadian berawal dari korban baru pulang dengan mengendarai sepeda motor dari rumah temannya kemudian ketika sampai dijalan pertigaan Kebondalem Pringsurat korban dihadang oleh tersangka dan tanpa sebab yang jelas korban diserang menggunakan senjata tajam jenis bendo.

“Korban berhasil merebut senjata bendo milik pelaku kemudian berteriak meminta tolong,“ Ugkap Kasat Reskrim Jumat (9/8).

AKP Didik mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar dan akibat kejadian tersebut korban korban mengalami luka sobek dibagian telinga sebelah kana, lebam dikepala dan luka sayat dibagian leher belakang akibat dari bacokan bendo.

“Tersagka berikut barang bukti berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Pringsurat guna penyelidikan lebih lanjut,“ Ujarnya.

Lebih lanjut AKP Didik menjelaskan berdasarkan dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan akibat dendam terhadap korban dikarenakan anaknya dahulu pernah di cabuli oleh korban.

“Kasus ini berlatar belakang dendam kepada korban yang dahulu pernah mencabuli anak tersangka namun kasus tersebut sudah diproses dan korban sudah menjalani hukuman  putusan hukuman oleh pengadilan dengan vonis selama 5 Tahun penjara,“ Jelas AKP Didik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka Fanny mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal  351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500.-.

(Humas Polres Temanggung)