Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pemuda dan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Temanggung Aktif Penyuluhan Ke Desa
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung gencarkan sosialisasi serta penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan bahan berbahaya lainnya seperti Psikotropika dan miras, kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Polres Temanggung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Temanggung, Polda Jateng.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba IPDA Deni Susiana di sela-sela penyuluhan di Balai Desa Candisari Kecamatan Bansari menerangkan kegiatan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba tersebut dalam rangka mensukseskan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) dan sebagai langkah antisipasi tentang bahaya narkoba dengan cara jemput bola dan tatap muka secara langsung kepada masyarakat.
“Kegiatan kali ini diikuti sekitar 100 orang peserta terdiri dari perangkat desa dan masyarakat di Desa Candisari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung,“ Terangnya. Selasa (5/9).
IPDA Deni Susiana menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dari Bulan Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 21 kasus dan berhasil mengamankan 28 tersangka, hal tersebut patut disyukuri namun juga merupakan keprihatinan dikarenakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung.
“Kami berkomitmen akan terus menggalakkan dan mensukseskan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) dikarenakan progam ini merupakan salah satu langkah antisipasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama,“ Lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut IPDA Deni Susiana mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar perangkat Desa dan masyarakat pemuda dan karang taruna di Desa Candisari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung mendapatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Miras, serta jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba guna menyiapkan generasi muda penerus yang bebas dari Narkoba dan Miras.
“Jangan sampai kita maupun keluarga menjadi korban ataupun pelaku peredaran dan terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,“ Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).