Antisipasi Penggunaan Knalpot Bronk Pada Kendaraan Dinas Maupun Pribadi Angota Polri, Si Propam Polres Temanggung Lakukan Razia

Antisipasi Penggunaan Knalpot Bronk Pada Kendaraan Dinas Maupun Pribadi Angota Polri, Si Propam Polres Temanggung Lakukan Razia

  09 Jan 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Komitmen Polres Temanggung, Polda Jateng dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan terkait penggunaan knalpot tidak standart atau Bronk bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, kali ini Si Propam Polres Temanggung melaksanakan penegakan disiplin utamanya dengan sasaran knalpot brong/tidak standar yang dimungkinkan digunakan pada ranmor dinas/pribadi personel Polres Temanggung dan surat nyata diri, kegiatan penegakan disiplin tersebut digelar di pintu masuk Mako Polres Temanggung. Selasa (9/1). Pagi.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasi Propam AKP R Agus Ediarsa mengatakan bahwa tujuan dari penegakan disiplin tersebut adalah dalam rangka mencegah anggota polri melakukan pelanggaran apalagi menggunakan knalpot tidak standart atau bronk baik itu pada kendaraan dinas maupun pribadi.

“Anggota Polri dan keluarga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat jangan mentang-mentang anggota terus seenaknya saja melakukan pelanggaran,” Ujar AKP Agus.

AKP Agus mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut tidak diketemukan anggota yang menggunakan knalpot tidak standar baik pada kendaraan dinas maupun pribadi, Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan tersebut sejalan dengan perintah Kapolda Jateng terkait giat penertiban knalpot tidak standar/brong kendaraan bermotor serta Surat perintah Kapolres Temanggung tentang Gaktibplin dengan sasaran knalpot brong/tidak standar terhadap ranmor personel Polres Temanggung dan surat nyata diri.

“Jangan ragu laporkan kepada Si Propam Polres Temanggung apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran, sebelum menertibkan masyarakat Polri harus tertib lebih dahulu,” Ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut tidak lupa Kasi Propam Polres Temanggung menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara dijalan raya, semua masyarakat pengguna jalan mempunyai hak yang sama utamanya dalam keamanan dan kenyamanan.

“Knalpot bronk dapat menjadi pemicu konflik maupun rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan yang lain dan knalpot bronk bukan budaya Temanggung, mari sama-sama kita jadikan Kabupaten Temanggung Zero Knalpot Bronk,” Imbuhnya.

Adapun sanksi bagi pengguna knalpot bronk akan dikenakan pasal 285 ayat(1) UULAJ dengan ancaman dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- dan apabila digunakan pada malam hari dapat dikenakan dengan pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum.

(Humas Polres Temanggung).