Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Gedung DPRD, Polres Temanggung Kedepankan Sikap Humanis dan Waspadai Provokator

Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Gedung DPRD, Polres Temanggung Kedepankan Sikap Humanis dan Waspadai Provokator

  27 Agu 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng mengawal aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa Unisnu Kabupaten Temanggung, massa yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut bergerak dari kampus menuju tugu jam kemudian dilanjutkan berjalan kaki menuju DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (26/8) siang, kegiatan dimulai pukul 13.30 Wib. dengan titik kumpul dihalaman Inisnu Temanggung.

Kabagops Kompol Yanu Fajar Saptono pada saat mengambil apel kepada seluruh anggota pengamanan mengatakan bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 oleh karena itu pihaknya berharap seluruh personil melayani dengan humanis dan tidak terpancing emosi.

“Layani masyarakat dengan humanis dan semoga dalam pelaksanaannya tidak melanggar ketertiban umum sehingga merugikan masyarakat yang lain,“ Ujarnya.

Kompol Yanu menegaskan bahwa Polres Temanggung siap mengamankan jalannya aksi unjuk rasa serta menjamin keamanan bagi peserta aksi maupun masyarakat namun pihaknya juga meminta kepada seluruh personil maupun peserta agar taat pada aturan yang ada serta tidak melakukan tindakan yang nantinya dapat berimbas pada situasi yang tidak kondusif.

“Mari kita bersama menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Temanggung, waspadai provokator dan jangan mudah terpancing emosi,“ Tegasnya.

Kompol Yanu berharap aksi ini dapat digelar dengan damai dan tertib, tanpa adanya aksi anarkis. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan peserta aksi, diharapkan unjuk rasa dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

“Saya menghimbau kepada seluruh personil maupun peserta aksi agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat,“ Pungkasnya.

Sementara itu tuntutan dari Cipayung plus yang disampaikan oleh mahasiswa kepada DPRD Kabupaten Temanggung sebagai berikut :

  1. Bahwa hasil Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menjadi bukti demokrasi Indonesia masih memiliki taji berusaha dikangkangi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan merevisi UU Pilkada yang berupaya mengakali putusan tersebut dengan berusaha mengembalikan norma syarat threshold pencalonan kepala daerah seperti semula. Kemudian tingkah laku DPR-RI yang mencoba “mengingkari” Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan menolak perubahan norma syarat umur pencalonan menjadi saat pelantikan, menjadikan kondisi bangsa menjadi genting atas sikap yang dipertontonkan DPR-RI kepada masyarakat dengan memperlihatkan tindakan pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience;
  2. Bahwa pembahasan RUU Pilkada telah dinyatakan batal oleh DPR-RI, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II DPR-RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPP telah memutuskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dalam hal ini, secara konstitusi ketatanegaraan masih ada kemungkinan bagi Pemerintah untuk menjagal putusan MK dengan dikeluarkannya PERPPU dengan dalih ‘Kepentingan Mendesak’;
  3. Bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang berjalan sekarang masih jauh dari upaya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi;
  4. Bahwa belum disahkannya RUU Perampasan Aset yang pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), kemudian sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2005- 2009, bahkan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008, hingga tercatat pada Maret 2023 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU tersebut, namun pemerintah dan DPR tak kunjung melakukan pembahasan. Sehingga dipandang perlu pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya meminimalisir kerugian negara dari berbagai tindak pidana bermotif ekonomi terutama reformulasi terhadap penegakan hukum dengan fokus pada pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.

Menyikapi hal tersebut Ketua sementara DPRD Temanggung, Yunianto yang datang menemui para peserta demonstan secara resmi menerima dan menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran tersebut.

Kegiatan berjalan dengan aman dan damai walaupun sejumlah massa sempat membakar ban bekas didepan kantor DPRD namun hal tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas tanpa terjadinya aksi anarkis.

(Humas Polres Temanggung).