Polres Temanggung Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpigi Bersubsidi
Wartatemanggung.com | Temanggung – Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. Petugas juga mengamankan 11 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 3 kg hasil pengoplosan dari pelaku, puluhan tutup segel gas, pisau lipat dan satu buah mesin suntik atau regulator.
Kepada awak media, Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan mengatakan, “menurut pengakuan pelaku, aksi pengoplosan gas elpiji ini sudah beroperasi selama sepuluh tahun,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi di Mapolres Temanggung. Rabu (26/5/2021).
Wakapolres menyebutkan, pelaku melakukan pengoplosan dengan cara lama yakni memindahkan gas dari tabung isi 3 kg ke tabung isi 12 kg menggunakan regulator atau suntikan. Untuk satu tabung gas isi 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji bersubsidi.
“Cara pelaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke non subsidi yakni dengan cara memasang regulator sebagai penyuntik ke dalam tabung berukuran 12 kg yang dihubungkan ke dalam tabung gas 3 kg,” imbuhnya.
Tabung gas oplosan tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Temanggung dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 85.000 per tabung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebutkan pelaku pengoplos gas elpigi bersubsidi ini tidak memiliki izin untuk pengelolaan, pengantaran, dan penyimpanan usaha niaga migas.
“Pelaku bermain sendiri, dan melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg ke 12 kg kalau ada pesanan saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 53 Huruf A, B, C, dan D, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancaman hukuman selama enam tahun penjara,” tegasnya Kasat Reskrim.
(KANGROZI)