Gara-gara Sabu, Seorang Residivis Penipuan Masuk Bui Lagi
Wartatemanggung | Temanggung – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus SM (38) warga Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Polda Jateng, AKP Bambang Sulistiyo mengungkapkan, tersangka ditangkap dikarenakan melakukan perbuatan membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Golongan l jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedu-Parakan Temanggung pada hari Rabu (3/2) lalu,” terangnya Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut AKP Bambang mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus 378 (penipuan) di Sleman DIY, kemudan melalukan kasus tindak pidana lagi di wilayah Kabupaten Temanggung yaitu transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti, namun atas kesigapan petugas narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih (sabu) 0,51 gram, 1 paket alat hisap (bong), korek api, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Selain itu, menurut pengakun tersangka SM barang haram tersebut ia beli dari seseorang bernama Cun yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Ia beli 0,51 gram seharga Rp 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui pesan WhatsApp dan transaksi via transfer bank.
“Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan ditransfer kemudian barangnya (sabu) diambil di tempat yang sudah kita sepakati sebelumnya,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SM dijerat Primer Pasal 141 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). *(kangrozi)*