Miliki Upal Rp 21.4 Juta, Warga Wonosobo Diamankan Satreskrim Polres Temanggung
Wartatemanggung | Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan pemilik FW (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menjelaskan bahwa FW yang menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 21.400.000 diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
“Dari informasi masyarakat petugas lantas menggali lebih lanjut kemudian melakukan penyelidikan pada pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung,” terangnya, Minggu (21/2/2021).
Setelah petugas mengamankan pelaku dan menggeledah sepeda motor yang di dalam bagasi ditemukan jaket yang ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih sebanyak 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan menambahkan, tidak hanya sampai disitu, petugas langsung datang dan menggeledah rumah FW di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp 100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya FW dikenakan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya