Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Temanggung Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Balap Liar
Wartatemanggung | Temanggung – Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Temanggung pada Selasa (16/2/2021) berhasil mengamankan CA (15) warga Tepusen, Kaloran dan AP (21) warga Tamanggung, Muntilan karena terbukti melakukan balap liar.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Sabhara AKP Suwondo menjelaskan, “berawal dari laporan warga yang merasa terganggu akibat balap liar tersebut, lalu kami melaksanakan tindakan berupa pembubaran dan penindakan.” ujarnya.
Lebih lanjut Suwondo menjelaskan bahwa Polres Temanggung sudah sering memberikan edukasi kepada masyarakat maupun para club sepeda motor untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan banyak pihak seperti balap liar.
Kegitaan penindakan dan pembubaran balap liar dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari di Desa Danurejo. Pada saat kegiatan tersebut hendak dilaksanakan pembubaran, namun para pemuda balap liar melarikan diri karena ketakutan melihat mobil patroli petugas.
“Pelaku CA dan AP yang merasa panik pada saat pembubaran lalu menabrak mobil patroli milik Polres Temanggung. Akibat dari kejadian tersebut lampu mobil bagian kanan rusak dan salah satu pelaku harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka di bagian kaki,” jelasnya.
Dari balap liar tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega R (warna merah) yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)..
“Kami akan memberikan tindak lanjut dari kegiatan yang merugikan banyak pihak seperti kegiatan balap liar ini. Ditambah lagi pengendara sepeda motor masuk kedalam kategori yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,” tegas AKP Suwondo.
(kangrozi).