Beraksi Di 5 TKP Berbeda, 3 Orang Pelaku Curat Akhirnya Di Bekuk Satreskrim Polres Blora
Wartatemanggung | BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu oleh unit Reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 5 Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berbeda.
Berawal dari laporan korban Dwi Kusrini, salah satu warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, pada hari Senin, (18/01/2021), yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop. Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Blora.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH,MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa,SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa, (19/01/2021) sekira pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan terhadap AL dirumahnya di desa Srigading Kecamatan Ngawen Blora, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama W alias Jitu dirumahnya di desa Karangtalon kecamatan Banjarejo, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah Kabupaten Blora.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Desa Bogem Kecamatan Japah, Di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam kecamatan Banjarejo dan di dalam kandang ayam turut tanah desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora,” beber Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut :
– 1 unit Hand Phone merk Samsung
– 1 Unit KBM Toyota Avanza Warna putih No.Pol D 1707 VBM
– 1 unit SPM Merk Honda Beat Warna biru putih No.Pol K 2071 AE.
– 1 unit note book asus warna hitam.
– 1 unit Hand phone merk Samsung galaxy J 3 warna putih.
– 1 unit Hand Phone merk Oppo F 7
– 1 buah E KTP dalam bentuk berkas terbakar
– 1 unit hand phone merk nokia warna hitam
– 1 buah kardus notebook merk asus
– 4 unit mesin diesel merk Kubota jenis RD 852S
– 1 unit monitor TV merk Acer warna hitam.
– 1 unit CPU bertuliskan erSys warna hitam
– Selang air panjang kurang lebih 50 meter
– 1 buah linggis
– 1 buah sound system merk Sharp warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkas Kapolres Blora.