
Rampas HP Dan Sepeda Motor, Warga Wonosobo Nekat Tutup Mata Driver Maxim Dengan Tangan Yang Dilumuri Sambal, Ini Kronologinya
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Tersangka MAN (21) warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo diamankan Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis (10/4) tepatnya di Blok Jumbleng Dusun Krajan Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas kepada awak media yang hadir pada saat konferensi pers mengungkapkan kejadian bermula saat korban Ismat (24) warga Desa Sedayu Kecamatan Sapuran wonosobo yang berprofesi sebagai driver Maxim menerima pesanan dan melakukan penjemputan di Terminal Mendolo Wonosobo guna diantarkan ke titik antar PT. Tritama Bela Tansindo Semarang Barat, kemudian korban dan pelaku melakukan perjalanan kurang lebih 5 jam dengan pelaku sebagai penunjuk arah.
“Ketika korban dan tersangka sampai di Blok Jumbleng Dusun Krajan tersebut tanpa disadari oleh korban pelaku menutup mata korban dengan kedua tangannya dan sebelumnya tangan pelaku dilumuri dengan sambal,“ Ungkap Kapolres. Kamis (24/4) di Mapolres setempat.
Orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut menjelaskan akibat dari kejadian tersebut sepeda motor yang dinaiki oleh korban dan pelaku kemudian oleng dan jatuh, setelah jatuh pelaku mengambil Handphone merk Xiomi milik korban kemudian berniat mengambil sepeda motor Jupiter MX untuk dikuasai namun korban melakukan perlawanan dan berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor untuk mencari pertolongan.
“Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, korban sempat mendapat pukulan dari tersangka menggunakan helm dan kayu disekitar lokasi namun korban berhasil melarikan diri,“ Jelasnya.
Sementara itu pelaku yang panik akhirnya melarikan diri ke Dusun Brongkol Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen, namun apes pelaku diamankan tiga orang warga yang melakukan yang kebetulan melihat pelaku berjalan dengan pakaian yang kotor dan karena curiga kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Bejen.
“Setelah dilakukan interogasi korban mengakui perbuatannya dan korban berhasil diselamatkan,“ Lanjut Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Temanggung juga memberikan penghargaan kepada ketiga warga Dusun Brongkol Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen dikarenakan telah bertindak secara cepat mengamankan pelaku dan korban serta tidak main hakim sendiri dan selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Apresiasi kepada Bapak Iswandi, Slamet dan Achmad atas kesip siaagannya dalam mengamankan lingkungannya , tidak main hakim sendiri serta melaporkan kepada pihak Kepolisian, hal ini tentunya menjadi contoh yang baik dan perlu mendapat apresiasi,“ Pungkasnya.
Dari pengakuan tersangka sambel yang digunakan untuk menutup mata korban dibelinya di pedagang bakso dan sudah dipersiapkan sebelum melakukan aksinya tersebut.
Atas kejadian tersebut tersangka MAN di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara palinglama sembilan tahun.
(Humas Polres Temanggung).