![Curi Barang Milik Pemerintah Desa Petarangan, Warga Desa Kentengsari Diamankan Polisi](https://wartatemanggung.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-11.01.24-840x560.jpeg)
Curi Barang Milik Pemerintah Desa Petarangan, Warga Desa Kentengsari Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan (currat) barang milik Pemerintah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Tersangka berinsial HK (31), warga Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto tersebut melancarkan aksinya pada hari Rabu (20/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui KAsat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, tersangka HK (31) melakukan pencurian di dalam sebuah gudang pengolahan sampah yang beralamat di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan berhasil mengambil beberapa barang berupa satu buah mata pisau alat pemecah sampah beserta tutupnya, satu buah angkong, satu buah cangkul garpu, dan satu buah blower atau kipas.
“Tersangka HK (31) merusak dan membongkar gembok pintu gudang dengan menggunakan kunci ring nomor 18 dan 19, yang kemudian mengambil barang tanpa seizin pemiliknya untuk dijual kembali seharga Rp 600.000,- atau enam ratus ribu rupiah.” Ungkap AKP Didik Tri Wibowo (07/02).
AKP Didik menyampaikan, polisi berhasil amankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kunci ring, satu buah kunci pas, dua buah kunci ring pas, satu buah gembok dan grendel yang rusak, empat buah paku, satu bendel dokumen tanda bukti, dua lembar kwitansi, satu bendel dokumen berisi 1 lembar kwitansi, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
“Mulanya pada hari Kamis (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor mendatangi gudang pengolahan sampah, tetapi dirinya mendapati kunci gembok dalam keadaan rusak dengan posisi pintu terbuka. Pelapor yang merupakan warga Desa Petarangan langsung mengecek barang-barang didalamnya dan benar saja empat buah barang sudah tidak berada di tempatnya.” Ujarnya.
Tanpa berpikir lama, pelapor langsung menghubungi warga yang lain untuk kemudian melaporkanya kepada pihak berwajib dan setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisan bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek cctv yang ada disekitarnya untuk dilakukan investigasi dan profiling lebih lanjut dan dari penyelidikan yang dilakukan tersebut tersangka dapat diketahui dan diamankan di rumahnya.
AKP Didik mengatakan, akibat dari kasus tersebut Pemerintah Desa Petarangan mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.000.000,- atau senilai dua puluh juta rupiah. Atas aksinya, tersangka HK (31) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
pada kesempatan tersebut AKP Didik mengimbau kepada setiap individu untuk selalu menjaga integritas dan menghargai hak milik orang lain. Beliau mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai dengan menghentikan tindakan pencurian, serta membangun kepercayaan, untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.
(Cheyla, Humas Polres Temanggung)