Komitmen Mewujudkan Temanggung Bebas Narkoba, Polres Temanggung Gelar Sosialisasi P4GN ke Desa-Desa

Komitmen Mewujudkan Temanggung Bebas Narkoba, Polres Temanggung Gelar Sosialisasi P4GN ke Desa-Desa

  05 Feb 2025

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng melalui Satresnarkoba Polres Temanggung kembali adakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Gedung Serbaguna Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, pada hari Sabtu (01/02) sekitar pukul 14.00 sampai pukul 16.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan, “Sosialisasi binluh terus kami gencarkan dalam rangka menyukseskan program P4GN. Kegiatan yang diselenggarakan di Kecamatan Bulu tersebut diikuti oleh Kepala desa, perangkat desa Wonosari, pemuda-pemudi dan mahasiswa KKN Universitas Sains Al-Qur’an Wonosobo (Unsiq).” Ujarnya (04/02).

Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, IPDA Deni Susiana, menyampaikan beberapa materi tentang pengertian narkoba, psikotropika, dan bahan adaktif lainnya. “Saya juga akan menyampaikan terkait ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba serta dampak dari penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan miras.” Ungkap IPDA Deni Susiana.

Dalam sambutannya, IPDA Deni Susiana menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar remaja dan orangtua bisa mendapatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan miras.

“Mungkin seluruh hadirin disini sudah tidak asing lagi dengan kata narkotika. Narkotika berasal dari bahasa Yunani narkotikos yang artinya menggigil. Mulanya, ditemukannya narkotika berasal dari zat-zat yang dapat membantu orang untuk tidur. Penggunaan narkotika ini bisa dimasukkan lewat mulut atau dengan disuntik.” Ujar IPDA Deni Susiana.

Namun, untuk saat ini narkotika justru disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, disatu sisi narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Di sisi lain, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.” Tambah IPDA Deni Susiana.

Selain narkotika, anak-anak zaman sekarang mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi, rasa ingin coba-coba dengan minuman keras (miras). “Jenis-jenis minuman yang dapat dikategorikan sebagai miras ini sangatlah banyak tergantung dengan kadar alkoholnya. Beberapa minuman yang tergolong miras diantaranya bir, wine, soju, brandy, vodka, tequila, wiski, rum, everclear, absinthe, vermouth, dan lain sebagainya.” Jelasnya.

Minuman-minuman tersebut digolongkan sebagai miras atau minuman keras sebab mengandung akohol yang mengandung etanol dan dapat meyebabkan ketagihan. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), konsumsi narkoba dapat memberikan dampak negatif pada hidup dan kesehatan.

“Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan efek dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, kematian, serta gangguan kualitas hidup, sedangkan miras dapat menimbulkan beberapa penyakit seperti perlemakan hati, hepatitis, sirosis, kanker, anemia, gangguan sistem pencernaan, dan lain sebagainya.” Imbuh IPDA Deni Susiana.

IPDA Deni Susiana menyampaikan, pelaku tindak pidana narkoba akan dikenai ancaman hukuman sesuai dengan golongannya. “Hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba ini telah diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, seperti pada pasal 111 ayat (1), pasal `111 ayat (2), pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (1), pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2), dan lain sebagainya.” Ucapnya.

Pada akhir sesi, IPDA Deni Susiana berharap agar masyarakat desa Wonosari jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba maupun miras dan obat-obatan terlarang, agar Temanggung menjadi kabupaten yang bersih dari narkoba.

(Cheyla, Humas Polres Temanggung)