Sukseskan Program P4GN, Satresnarkoba Polres Temangggung Galakkan Kegiatan Sosialisasi Ke Sekolah
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Demi sukseskan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Temanggung, terus galakkan kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut diadakan di SMP N 1 Pringsurat, Temanggung pada hari Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 hingga 08.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak, menjelaskan jika kegiatan penyuluhan ini dilakukan untuk membantu menghentikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan remaja serta memberikan pengetahuan tentang bahayanya.
“Saat ini kami terus menggalakkan kegiatan sosialisasi terkait program P4GN, di sekolah-sekolah Kabupaten Temanggung. Sebelumnya kami telah melakukannya di SMK N 2 Temanggung, untuk sekarang kami melanjutkan aktivitas ini di SMP N 1 Pringsurat khususnya di kelas 9F.” Ungkap AKP Rio Putra Simanjuntak (15/1).
Pada penyuluhan ini, IPDA Deni Susiana, Kaur Bin Opsnal Satres Narkoba Kabupaten Temanggung, menjelaskan tentang pengertian narkoba, psikotropika, dan bahan adaktif lainnya. Bahkan IPDA Deni juga menerangkan terkait ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh pelaku serta dampak yang akan dirasakan.
“Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Menurut Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.” Jelas IPDA Deni Susiana dalam sosialisasi tersebut (15/1).
IPDA Deni mengatakan, bila obat – obatan itu dapat menimbulkan rasa kecanduan jika digunakan secara berlebihan. “Berdasarkan resiko ketergantungannya, jenis narkotika dibagi menjadi tiga, diantaranya narkotika golongan 1, narkotika golongan 2, narkotika golongan 3. Sedangkan menurut bahan pembuatannya, narkotika terdiri dari jenis sintetis, narkotiska jenis semi sintetis, dan narkotika jenis alami.” Tambahnya.
Narkotika jenis golongan 1 seperti ganja ini paling kerap ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional. Hal itu, dapat dilihat pada data Indonesia Drugs Report tahun 2022. Ganja menduduki peringkat pertama jenis narkoba yang paling sering digunakan di Indonesia dengan presentase 41,4%, disusul oleh sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%.
“Setelah dilakukan analisis kalangan pengguna narkoba di tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), anak usia remaja memiliki jumlah tertinggi dalam kasus penggunaan narkoba dengan total 2,2 juta anak. Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, mudah terpengaruh, dan masih labil. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa pengguna narkoba ini kebanyakan dari kalangan remaja.” Ucap IPDA Deni dalam sosialisasi tersebut.
Narkoba memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan, yang mana dampak ini akan dirasakan secara bertahap oleh penggunanya. Sebagai contoh, mulanya pengguna narkoba akan merasa dehidrasi karena efek dari zat tersebut dapat mengurangi keseimbangan elektrolit. Namun lama-kelamaan jika terus digunakan, tubuh dapat menjadi kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku agresif, serta timbul rasa sesak di dada.
Bahkan, efek paling pahit dari pengunaan narkoba ini adalah kematian. Maka dari itu, AKP Rio Simanjuntak menghimbau kepada seluruh anak muda, penerus bangsa untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainnya jika masih ingin memiliki masa depan yang cerah.
(Cheyla, Humas Polres Temanggung)