Adakan Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara Ajaran 2025/2026, Polres Temanggung Datangi SMP di Temanggung
Wartatemanggung.com. Temanggung – Polres Temanggung adakan sosialisasi penerimaan siswa baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara tahun ajaran 2025/2026. Sosialisasi ini diadakan di SMP N 1 Temanggung dan SMP N 3 Temanggung dengan sasaran audiens siswa-siswa kelas IX beserta dewan guru.
Pada sosialisasi ini, AKP Budiman, Kasat Binmas, Polres Temanggung menginformasikan terkait jadwal pendaftaran penerimaan siswa baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara.
“Bagi adik-adik yang ingin menjadi bagian dari SMA Taruna Kemala Bhayangkara, pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 27 Desember 2024 – 22 Januari 2025 melalui website kaderbangsa.foundation/ppdb.” Ujar AKP Budiman dalam sosialisasi tersebut.
AKP Budiman juga menyampaikan terkait syarat pendaftaran, dokumen persyaratan, serta persyaratan khusus penerima beasiswa. SMA Kemala Taruna Bhayangkara adalah SMA berasrama dan berkurikulum Internasional Baccalaureate (IB) dengan beasiswa penuh.
SMA Taruna Kemala Bhayangkara menerapkan sistem need blind admission dalam penerimaannya, yaitu penerimaan siswa dilihat dari prestasi yang dimiliki bukan berdasarkan ekonomi keluarganya.
Selain menyampaikan perihal persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) juga menyampaikan pesan-pesan dari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) kepada siswa-siswa SMP N 1 Temanggung dan SMP N 3 Temanggung terkait kenakalan remaja.
“Saya juga ingin menyampaikan kepada adik-adik bahwa kenakalan remaja ini selain merugikan orang lain, sekolah, juga merugikan diri sendiri. Kami kerap menemukan beragam jenis kenakalan remaja ini di Kabupaten Temanggung seperti tawuran , minum minuman keras (miras), bolos sekolah, judi, bullying, dan lain sebagainya.” Ungkap AKP Budiman,
Beliau menambahkan bahwa kenakalan remaja ini bukanlah hal yang sepele. “Terkadang anak sekolah itu melakukan tindakan kenakalan tanpa pikir panjang. Mereka berpikir jika konsekuensi yang mereka dapatkan hanyalah sekedar dihukum berjemur di lapangan.” Tambahnya.
Sanksi dari kenakalan remaja ini sangatlah beragam, tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan tindakan bullying dapat dikenai pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda, penjara 5 tahun jika megakibatkan luka, dan pidana 1 tahun jika mengakibatkan kematian.
Berbeda halnya dengan tawuran antar pelajar, sanksi pidana yang didapatkan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 358. Apabila tindakan tawuran yang dilakukan menyebabkan korban mengalami luka berat, maka pelaku akan dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, sedangkan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat hukuman 4 tahun penjara.
“Maka dari itu, adik-adik disini jangan sampai melakukan tindakan kenakalan seperti itu, sebab walaupun masih bersekolah adik-adik akan tetap mendapatkan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” pesan AKP Budiman.
Jadi, jangan pernah main-main dengan hukum di Indonesia, karena hukum yang ada tidak memandang siapa kita dan status kita. Berhati-hatilah dalam bertindak, pikirkan baik-bak sebelum terjerumus oleh perilaku kita sendiri.
(Cheyla, Humas Polres Temanggung)