Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Pelajar, Satres Narkoba Polres Temanggung Adakan Sosialisasi P4GN di SMK N 2 Temanggung

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Pelajar, Satres Narkoba Polres Temanggung Adakan Sosialisasi P4GN di SMK N 2 Temanggung

  10 Jan 2025

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satres Narkoba Polres Temanggung, adakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di SMK N 2 Temanggung, pada hari Jumat (10/1) pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dengan sasaran audiens siswa dan siswi kelas 10 Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) beserta wali kelasnya.

AKP Rio Putra Simanjuntak, Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi P4GN ini harapannya mampu menghentikan kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta obat-obat terlarang.

“Sosialisasi P4GN seperti ini sudah sering kami lakukan dibeberapa sekolah-sekolah di Kabupaten Temanggung. Harapannya agar dapat memberi edukasi kepada seluruh siswa supaya tidak tergiur untuk menggunakan narkoba, miras, dan obat-obat terlarang.” Ucap AKP Rio Putra Simanjuntak (10/1) pada awak media.

Sebagai contoh, di bulan September 2024 Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengamakan 4.865 orang pengguna narkoba.

“Sangat disayangkan, di bulan September 2024 BNN RI kembali menemukan 4.865 kasus penggunaan narkoba, yang 13,73 persennya masih berstastus sebagai pelajar dan mahasiswa.” Tambah AKP Rio.

Pada sosialisasi P4GN ini, IPDA Deni Susiana, Kaur Bin Opsnal Satres Narkoba menyampaikan materi tentang bahaya penggunaan narkoba. Secara detailnya, IPDA Deni Susiana menjelaskan tentang pengertian Narkoba, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya, serta dampak dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Miras.

“Adik-adik semuanya, saya mau tanya. Disini ada tidak yang tahu apa itu narkoba ?” tanya IPDA Deni kepada seluruh siswa siswi kelas 10 TKJ. Lantas, seluruh siswa dan siswi sontak menjawab singkatan dari narkoba ini.

“Benar sekali, narkoba ini adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Narkotika merupakan zat atau obat baik bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintesis yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang pada penggunanya.” Tambahnya dalam sosialiasi P4GN (10/1).

Berbeda halnya dengan narkotika, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, Bab 1 Pasal 1, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada ativitas mental dan prilaku.

IPDA Deni Susiana juga mengatakan jika dirinya kerap menemukan kasus penggunaan miras yang dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Temanggung.

“Saya itu miris sekali, di Kabupaten Temanggung ini masih ada saja pelajar yang menyalahgunakan penggunaan miras. Padahal, dampak dari penggunaan miras ini tidak main-main loh.” Kata IPDA Deni Susiana.

Penggunaan miras ini dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, seperti halnya kerusakan organ, gangguan mental, dan kecanduan. Dampak fisik yang dapat dirasakan oleh pengguna miras ini seperti kerusakan hati, ginjal, pankreas, otot jantung, aritmia, anemia, dan lain sebagainya,

“Maka dari itu, saya ingatkan lagi kepada seluruh siswa siswi TKJ SMK N 2 Temanggung ini, agar menjauhi yang namanya narkoba, psikotropika, miras, dan obat-obat terlarang lainnya karena dampak dari penggunaannya ini sifatnya berkepanjangan.”ujarnya.

IPDA Deni Susiana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada BNN maupun pihak berwajib lainnya, apabila menemuka kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, miras, dan obat-obat lainnya.

(Cheyla, Humas Polres Temanggung)