Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Saat Sedang Makan Mie Ayam Dengan Pacarnya
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil ringkus pelaku kasus penggelapan motor di daerah Pancas RT 02 RW 02, Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku tertangkap saat sedang santap mie ayam bersama kekasihnya di Terminal lama Temanggung.
Kasatreskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan bahwa korban Siti Khamzah (43), warga Kelurahan Manding melaporkan kepada pihak kepolisian terkait kasus penipuan penggelapan motor yang dialaminya.
“Mulanya, korban hendak menjual sepeda motor merk Honda Scoopy untuk ditukarkan dengan sepeda motor Honda CRF. Selanjutnya, korban meminta bantuan kepada tersangka untuk membantu menjualkan motornya pada aplikasi jual beli online.” Ujarnya saat diwawancarai oleh awak media pada hari Selasa (7/1), di Polres Temanggung.
AKP Didik menambahkan, setelah dimintai bantuan, pelaku lantas menawarkan motor Honda Scoopy pada platform media sosial facebook dan laku seharga Rp 18.000.000,-. Kemudian pelaku dengan inisal EH (43), warga Kecamatan Bulu lanjut mencarikan motor CRF sebagai gantinya seperti yang diminta oleh korban.
Usai mendapatkan motor CRF berwarna hitam, EH (43) memberitahukan hal ini pada Siti melalui video call untuk meminta persetujuan. Siti pun menyetujui pembelian motor Honda CRF itu dengan harga Rp 26.000.000,-.
“Setelah melakukan pembelian, EH(43) mengantarkan motor Honda CRF kepada saya dan mengatakan jika uang hasil penjualan motor Honda Scoopy senilai Rp 15.000.000 digunakan untuk DP pembelian motor Honda CRF dan sisanya untuk uang muka pembelian motor N-MAX.” Ucap Siti (43).
Namun, ternyata anak dari korban tidak menyukai motor CRF itu sehingga korban kembali meminta tersangka untuk menjualnya kembali. Sayangnya, tersangka yang memang memiliki latar belakang terjerat kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Kota Magelang kembali melakukan aksi jahatnya dan tidak bisa di hubungi lagi.
Siti mengatakan, “Hingga saat ini tersangka EH(43) tak kunjung memberikan uang hasil penjualan motor CRF itu. Bahkan sisa uang hasil penjualan motor scoopy yang katanya digunakan oleh pelaku untuk membayar dp motor N-MAX, nyatanya sampai sekarang tidak ada wujudnya.” ujarnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijatuhi ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Polres Temanggung menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan terlalu percaya dengan orang lain sebelum mengetahui jelas sifat dan latar belakangnya.
(Cheyla, Humas Polres Temanggung)