Putus Penyebaran Covid-19, Jajaran Forkopimcam Kedu Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jateng

Putus Penyebaran Covid-19, Jajaran Forkopimcam Kedu Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jateng

  05 Feb 2021

Wartatemanggung | Temanggung – Dalam rangka mensosialisasikan dan menidaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2021, Nomor 443.5/000/1933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah untuk Bupati/Walikota se Jawa Tengah disebutkan tentang beberapa hal termasuk soal gerakan Jateng di Rumah Saja.

Kapolres Temanggung Polda Jatneg AKBP Benny Setyowadi melalui Kapolsek Kedu AKP Khondori menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan pembagian masker tersebut sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolda Jawa Tengah, agar membagikan masker secara serentak bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid19 khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Pagi ini Polsek Kedu bersama Forkompimcam membagikan masker di sekitaran Pasar Kedu,” jelasnya, Jumat (5/2/2021).

Selain pembagian masker, petugas juga memberikan pengertian kepada masyarakat untuk selalu menaati dan sadar akan Protokol Kesehatan dengan mematuhi 5M. Sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid19 serta mencegah adanya klaster-klaster baru dan menekan jumlah penambahan kasus Covid19 di Kabupaten Temanggung khususnya wilayah Kecamatan Kedu.

“Dengan diadakannya pembagian masker ini, diharapkan masyarakat akan lebih taat dalam menerapkan Protokol Kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” ungkap AKP Khondori.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat dan diharapkan untuk mematuhi himbauan Gubernur Jateng, tentang ajakan untuk di rumah saja pada tanggal 6 dan 7 Februari 2020 dengan menghentikan berbagai macam aktifitas.

(kangrozi)