Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap

Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap

  25 Nov 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Temanggung. Seorang pria berinisial AS (41) warga Dusun Karang Penting, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, diamankan petugas di kediamannya pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan berbagai barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,16 gram, satu handphone, lakban hitam, cutter, potongan sedotan, celana panjang hitam, serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor registrasi B-4340-BUE yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba berhasil diamankan. Senin (25/11).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, AS terbukti aktif menjual dan menyimpan narkotika di wilayah tersebut.” Ungkap Iptu Rio.

Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas menangkap tersangka di rumahnya dan menemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi di saku celana yang dikenakannya. Selain itu, sabu lain ditemukan dalam bungkus yang dilakban hitam yang sempat dibuang oleh tersangka. Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap alat-alat yang digunakan untuk mengemas ulang narkotika.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu melalui transaksi online tanpa pernah bertemu langsung dengan penjualnya. Barang tersebut diambil di lokasi tertentu setelah pembayaran melalui transfer bank.” Ujar Iptu Rio.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp1.000.000 per gram, yang kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali. Harga jualnya bervariasi, yakni Rp200.000 untuk 0,25 gram dan Rp450.000 untuk 0,5 gram. Sasaran pembeli adalah teman-temannya, dengan transaksi yang dilakukan melalui komunikasi via handphone.” Lanjut Iptu Rio.

Atas perbuatannya tersangka AS terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Dengan adanya kasus ini, Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.

“Kami akan terus berupaya serta berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.” Tegas Iptu Rio di Aula Mapolres Temanggung.

SS – Untidar