Kurir Narkoba Jenis Sabu Diamankan Beserta Barang Bukti, Ini Ancaman Hukumannya
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang tersangka berinitial HF (27) warga Parakan yang merupakan kurir narkoba jenis sabu pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melapor kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media mengatakan tersangka HF diamankan petugas tepatnya di Jalan Desa Mandisari Parakan dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,32 Gram yang disimpan di pakaian tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual lagi kepada temannya,“ Ujarnya. Kamis (21/11) di Aula Mapolres setempat.
Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka HF bertindak sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu. Tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial AS dengan harga Rp 200.000 per 0,25 gram nya, kemudian HF menjual kembali dengan harga Rp 250.000. Tersangka mengaku mendapat untung sebesar Rp 50.000 dari setiap transaksinya.
“Atas perbuatannya, tersangka HF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.“ Jelas Iptu Rio.
Pada kesempatan tersebut Itu Rio mengungkapkan bahwa Polres Temanggung akan terus berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, berbagai cara telah dilakukan baik itu melalui sosialisasi ke sekolah -sekolah meupun jemput bola terjun langsung ke Desa-desa.
“Penyalahgunaan narkoba mengancam generasi muda maka dari itu mari bersama-sama kita mencegahnya,“ Tegasnya.
Dengan adanya kasus ini Kasat Resnarkoba, IPTU Rio Putra Simanjuntak menegaskan bahwa kejadian seperti ini dapat dijadikan sebagai pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memantau lingkungan sekitar, hal tersebut akan meminimalisirkan pengedaran dan mendukung pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak seberapa untungnya, karena tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.“ Pungkasnya.
NSI – Untidar