Ini Alur dan Syarat Pembuatan SKCK: Mudah dan Cepat di Polres Temanggung

Ini Alur dan Syarat Pembuatan SKCK: Mudah dan Cepat di Polres Temanggung

  20 Nov 2024

Wartatemangguung.com. Temanggung – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau keperluan lainnya.

Dokumen SKCK ini berisi informasi tentang catatan kriminal seseorang, jika ada, dan memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi (Kaur Yanmin) Satintelkam Polres Temanggung Aipda Legowo Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan SKCK dapat dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Daerah (Polda) sesuai kewenangan. Perlu dicatat, tempat penerbitan SKCK berbeda-beda sesuai dengan keperluan masing-masing. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Polsek
• Pencalonan kepala desa
• Pencalonan sekertaris desa
• Calon pegawai perusahaan/lembaga swasta
Polres
• Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
• Pencalonan pimpinan tingkat kabupaten/kota
• Calon pegawai pemerintahan/BUMN
Polda
• Bekerja di luar negeri
• Memperoleh paspor/visa
• Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
• Pencalonan pimpinan tingkat provinsi

“Untuk mendapatkan SKCK, kalian bisa mendaftar secara online melalui aplikasi POLRI Super App untuk mengisi dokumen dan pembayaran. Selain itu pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara langsung ke unit Polsek, Polres, atau Polda menyesuaikan kebutuhan”. Ujarnya Selasa (19/11).

Dalam kesempatan tersebut Aipda Legowo juga menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, biaya yang harus disiapkan, serta alur yang harus dilalui sebagai berikut.
Persyaratan Membuat SKCK
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP/SIM (1 lembar).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir (1 lembar).
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 cm (4 lembar) dengan latar belakang merah.
  5. Fotokopi Paspor (khusus untuk keperluan luar negeri).
  6. Fotokopi BPJS kesehatan / mobile JKN

Adapun biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020). Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App lewat briva atau dilakukan secara langsung di lokar kantor polisi.

Alur Pembuatan SKCK

  1. Persiapan Dokumen
    Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (rincian di bagian syarat). Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas.
  2. Registrasi Online (Opsional)
    Saat ini, Kepolisian telah menyediakan layanan pendaftaran online melalui aplikasi resmi SKCK (POLRI Super App). Dengan mendaftar online, Anda bisa mengisi formulir dan mengunggah dokumen terlebih dahulu untuk menghemat waktu. Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan kode registrasi untuk dibawa ke kantor polisi.
  3. Penerbitan SKCK

Setelah proses selesai, SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.
“Dengan mengikuti alur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau mengakses situs resmi Kepolisian Republik Indonesia” Pungkasnya.

SSINS – Untidar