Cabuli Pacar Anaknya Yang Masih Dibawah Umur, Pri Asal Temanggung Diamankan Polisi

Cabuli Pacar Anaknya Yang Masih Dibawah Umur, Pri Asal Temanggung Diamankan Polisi

  14 Nov 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung berhasil mengamankan tersangka berinsial S (31) atas kasus melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial Z yang berusia 11 tahun. Rabu (13/11).

“Pelaku mengenal korban karena korban memiliki hubungan dengan anak tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo.

AKP Didik mengungkapkan awalnya korban chattingan WA dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang wilayah Temanggung pada hari Jum’at bulan September 2024.

Di lokasi tersebut, pacar korban tidak datang namun sudah ada tersangka yang merupakan ayah pacarnya. Korban menanyakan keberadaan pacarnya terhadap tersangka, saat itu tersangka menjawab bahwa anaknya berada di rumah. Kemudian saat korban hendak meninggalkan lokasi tersebut, tiba-tiba tangan korban diseret dan di ajak masuk ke rumah triplek yang berada di dekat lokasi kolam renang tersebut.

“Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang dada korban jika tidak mau melakukan persetubuhan (foto yang korban kirimkan kepada pacarnya),” ungkapnya.

Saat kejadian berlangsung, korban hanya diam. Kemudian tubuh korban dipepetkan ke tembok sehingga korban berteriak dan tersangka membungkam mulut korban menggunakan tangannya, saat itu juga tersangka menyetubuhi korban.

“Saat ini korban mengalami trauma psikologis karena kejadian tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, persetubuhan tersebut berulang sebanyak 6 kali, dilakukan di tempat yang setiap hari Jum’at jam 12.00 WIB saat warga melaksanakan sholat Jum’at.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Himbauan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi kegiatan anak-anaknya baik di dalam maupun luar rumah, pastikan keberadaan anak dan bersama siapa,” Pungkas Kasat Reskrim.

SS – Untidar