Baru Keluar Dari LP, Curi Sepeda Motor Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui

Baru Keluar Dari LP, Curi Sepeda Motor Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui

  27 Agu 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Sukamdi (57) warga Kelurahan Kowangan Temanggung harus berurusan dengan polisi dikarenakan tertangkap tangan saat hendak mencuri sepeda motor milik Umaryanto (45) warga Desa Muntung saat diparkir di sawah.

Kasatreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan tersangka Sukamdi diamankan warga saat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban pada saat diparkir diarea sawah Dusun Klombeyan Desa Muntung Kecamatan Candiroto, korban memarkir kendaraan tersebut dengan dikunci stang dan gembok pada kunci cakram kemudian kendaraan tersebut ditinggalkan ke sawah yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.

“Pada saat tersangka sedang mengotak atik kunci sepeda motor dipergoki oleh warga yang melintas, pada saat akan diamankan kemudian tersangka sempat melakukan perlawanan namun dibantu korban dan warga yang ada disekitar TKP akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Desa,” Terangnya di Aula Mapolres setempat, Kamis (22/8).

AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan setelah tersangka diamankan petugas dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor yang dibawa oleh tersangka ternyata juga hasil Curanmor di daerah Kedu dan dari penelusuran petugas tersangka merupakan residivis Curanmor dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan bulan Mei 2024.

“Tersangka merupakan residivis Curanmor dan telah menjalani hukuman dari Tahun 2022 dan baru keluar Bulan Mei 2024,” Ungkap AKP Didik.

Lebih lanjut AKP Didik mengatakan dari hasil pengakuan tersangka setelah keluar dari penjara sejak bulan Mei sampai bulan Agustus 2024 dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 Kali di berbagai lokasi di Temanggung.

“Dari pengakuan tersangka begitu keluar dari Penjara dirinya telah melakukan Curanmor sebanyak 7 Kali dan sebagian sudah terjual,” Lanjut AKP Didik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara.

“Selalu waspada dan berhati-hati pastikan kendaraan dikunci ganda guna mencegah terjadinya pencurian, kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan,” Pungkasnya.

( Humas Polres Temanggung).