Aniaya Secara Bersama-sama Tukang Parkir Rocket Chicken, Enam Orang Pelaku Berhasil Diamankan Polisi, Ini Dia Ancaman Hukumannya
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan 6 orang pelaku atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama – sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu (24/7/2024) tepatnya di Restoran Rocket Chicken jalan Sri Suwarno Kelurahan Banyuurip Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menerangkan keenam tersangka yang diamankan berinisial NI (21), VIC (23), IMAM (21), ADI (27) keempatnya merupakan warga Kelurahan Banyuurip, FF (25) warga Kelurahan Butuh dan MR (21) warga Kelurahan Jampirejo Temanggung.sedangkan korban ada tiga orang yaitu Rohayadi (42), Sang Aji (23) dan Eric (21).
“Salah satu pelaku MR sampai saat ini belum kita lakukan penahanan dikarenakan masih dalam proses pemulihan kecelakaan,“ Terangnya. Kamis (19/8) di Mapolres setempat.
AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan kejadian berawal dari ayah salah satu pelaku NI yang mendatangi korban Rohayadi yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang parkir menggantikan Sang Aji didepan Rocket Chicken, ayah pelaku yang merupakan ketua salah satu ormas di Temanggung tersebut menanyakan keberadaan Supri selaku pemilik KTA parkir kemudian dijawab oleh Rohayadi bahwa Supri sedang dirumah.
“Rohayadi dan Sang Aji merupakan petugas parkir yang kesehariannya menjaga parkir di depan Rocket Chicken Banyuurip sedangkan sebagai pemilik kartu parkir adalah Supri, setelah menanyakan keberadaan Supri kemudian orang tua salah satu pelaku NI meninggalkan tempat tersebut,“ Ungkap AKP Didik.
Lebihlanjut AKP Didik menjelaskan selang 30 menit setelah kejadian tersebut tiba-tiba datang 5 orang pelaku yaitu FF, NI, VI, IMAM dan MR ke tempat parkir Rocket Chicken dan tanpa sebab yang jelas kelima pelaku melakukan kekerasan terhadap dua orang korban Rohayadi dan Sang Aji yang saat itu sedang melakukan tugas jaga parkir.
“Mengetahui adanya penganiayaan tersebut kemudian salah satu karyawan Rocket Chicken berinisiatif untuk melerai namun naas dirinya juga menjadi sasaran kekerasan dari para pelaku,“ Jelasnya.
AKP Didik menambahkan penganiayaan tersebut berhasil diberhentikan oleh ayah salah satu pelaku dan petugas Kepolisian yang mendatangi TKP dan akibat dari kejadian tersebut korban Rohayadi mengalami luka memar dipelipis kiri, luka memar lengan kiri. Sedangkan Sang Aji mengalami luka lecet ditangan lalu Eric mengalami luka memar di dekat telinga.
“Untuk motif para pelaku masih kita dalami dan saat ini ke lima tersangka kita amankan di Polres Temanggung sedangkan satu orang lainnya masih menunggu proses penyembuhan,“ Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman untuk ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan untuk ayat 2 ke 1e diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Humas Polres Temanggung).