Komitmen Berantas Narkoba, Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 19,5 Gram
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnakroba Polres Temanggung, Polda Jateng menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu bertempat di ruang K3I Polres Temanggung, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka BAW (29) warga Parakan Temanggung. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Labfor Polda Jateng, Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan, BNNK, Tersangka dan penasehat hukum.
Waka Polres Temanggung Kompol Minarto kepada awak media mengatakan bahwa dari tersangka BAW petugas berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 19,5 gram kemudian dilakukan penyisihan dengan berat kotor 5,15 gram guna keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara disidang pengadilan.
“Sisa barang bukti setelah disisihkan berupa 19,5 gram narkotika tersebut yang hari ini kita musnahkan,“ Terangnya. Senin (12/8).
Kompol Minarto menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Temanggung yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedaran gelap narkoba dan tentunya kami juga tidak bosan dalam menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Temanggung khususnya.
“Besar harapan kami bantuan dan kerjasama dari masyarakat serta seluruh stake holder sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan Kabupaten Temanggung yang bebas dari Narkoba,“ ujarnya.
Sementara itu perwakilan dari Labfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo menerangkan bahwa pihaknya diundang oleh Satresnarkoba Polres Temanggung untuk memeriksa ulang apakah benar barang bukti ini adalah barang bukti yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana cara memusnahkannya.
“Zat yag terkandung dalam sabu-sabu sangat rentan terhadap air maka dari itu tatacara pemusnahannya dengan berat 19,5 gram cukup dengan cara sabu diblender dicampur air kemudian dibuang di saptitang/WC, namun apabila jumlah barang buktinya banyak harus menggunakan alat khusus,“ Jelasnya.
AKBP Bowo mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kandungan pada barangbukti sabu-sabu terdapat beberapa bahan yang sangat berbahaya bagi tubuh dan apabila dikonsumsi jangka panjang dapat mempengaruhi alat reproduksi.
“Bahan yang terdapat dalam sabu-sabu ini dapat bermutasi sehingga rentan terjadinya cacat pada bayi,“ Ungkapnya.
Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus menidak dengan tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba namun tidak hanya penindakan saja Satresnarkoba juga melakukan beberapa langkah untuk melakukan pencegahan seperti sosialisai dan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba, mari wujudkan Kabupaten Temanggung bebas Narkoba,“ Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).