Edarkan Sabu Di Wilayah Temanggung Dan Magelang, Warga Parakan Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 24,5 Gram

Edarkan Sabu Di Wilayah Temanggung Dan Magelang, Warga Parakan Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 24,5 Gram

  14 Agu 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar sabu-sabu atas nama BAW (29) warga Parakan Temanggung.

Kasatresnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media mengatakan tersangka diamankan dirumahnya di daerah Parakan dan dari tersangka dapat diamankan barangbukti berupa paket sabu seberat 24.5 gram.

“Tersangka diamankan dirumahnya saat sedang tidur dan tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan,“ Terang Iptu Rio. Senin (12/8).

Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan dari pengakuan tersangka dirinya membeli sabu dari orang berinitial A yang saat ini masih buron dan sabu-sabu tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket yang lebih kecil untuk diedarkan atau dijual.

“Setelah mendapatkan barang tersangka menjual per 1 gram seharga Rp. 1 Juta rupiah,“ Ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Rio menjelaskan tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara berkomunikasi menggunakan hand phone dengan pembeli dan sasarannya acak kepada siapa saja yang membutuhkan kemudian tersangka menempatkan sabu-sabu tersebut pada satu titik dan difoto kemudian dikirimkan kepada pembeli.

“Sasarannya area Temanggung dan Magelang sedangkan tatacara pembayarannya melalui media transfer,“ Jelas Iptu Rio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BAW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 Tahun penjara dan denda 1 miliar hingga 10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Iptu Rio Putra Simanjuntak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung, Ia berharap masyarakat lebih open terhadap lingkungan dan berani melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Narkoba merusak generasi bangsa maka dari itu mari bersama kita berkomitmen untuk mencegahnya,“ Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)