Tertangkap CCTV Warga Saat Melakukan Pencurian Sepeda Motor, Warga Kendal Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamnkan JU (47) warga Desa Puguh Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal atas kasus tidak pidana pencurian sepeda motor milik Purnomo warga Ngadirejo Temanggung.
Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan kejadian bermula pada saat korban menservis sepeda motornya di bengkel kemudian keesokan harinya korban dikabari oleh pemilik bengkel bahwa sepeda motornya hilang dan diduga dicuri.
“Mengetahui hal tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Ngadirejo,“ terangnya, Kamis (1/8) di Mapolres setempat.
Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta CCTV disekitar tempat kejadian dapat diketahui sepeda motor milik korban sekira pukul 01.00 Wib. di bawa oleh seseorang dengan cara di tuntun dan setelah dilakukan penyelidikan diketahu pelaku bernama JU warga kendal.
“Berdasarkan dari pemeriksaan CCTV di salah satu rumah warga terlihat pelaku dengan santainya membawa sepeda motor milik korban dengan cara dituntun,“ Lanjut AKP Didik.
AKP Didik menjelaskan dari hasil keterangan warga sekitar pelaku pernah datang ke bengkel untuk menawarkan spare part kendaraan dan beberapa waktu yang lalu sering betamu ke rumah teman perempuannya yang berada di Ngadirejo yang lokasinya tidak jauh dari TKP pencurian.
“Modus pelaku adalah pura-pura bertamu ke rumah temannya kemudian mencari sasaran kendaraan,“ Jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)