Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Di Bawah Umur, Warga Bansari Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – SN, (20) warga Bansari Temanggung harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas kasus melarikan gadis dibawah umur tanpa seijin orang tua atau walinya.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media menerangkan bahwa pada hari Jumat (7/6) sekira pukul 18.00 Wib. SN mengajak pacarnya yang masih berusia dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar pergi dari rumah tanpa sepengetahuan dan ijin dari orang tua korban dengan menggunakan sepeda motor menuju jogjakarta.
“Tersangka mengajak korban yang masih dibawah umur tanpa seijin orang tua berangkat ke Jogjakarta dengan alasan akan mencari pekerjaan,“ Terangnya Sabtu (20/7) di Mapolres setempat.
AKP Didik mengungkapkan pada saat tersangka dan korban sampai di Jogjakarta tepatnya di Taman Degung, tersangka tidak mampu menahan nafsu birahinya kemudian membujuk rayu korban agar korban bersedia disetubuhi dan akhirnya korban berhasil disetubuhi ditaman tersebut.
“Dari pengakuan korban dirinya terpaksa melakukan perbuatan layaknya suami istri dikarenakan bujuk rayu tersangka dan takut ditinggalkan,“ Ungkap Kasat Reskrim.
Pada kesempatan tersebut AKP Didik menjelaskan pada Minggu (9/6) tersangka mengajak korban ke Solo dengan alasan akan menemui teman tersangka dan dalam perjalanan dikarenakan tidak mempunyai uang kemudian korban menjual gelang emas miliknya dan laku seharga Rp. 1.220.000.- kemudian uang tersebut dibelanjakan untuk mebeli tas dan pakaian serta makan di Solo.
“Selama berada di Solo tersangka dan pelaku tinggal di Gazebo depan Mushola,“ Jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan pada Senin (10/6) tersangka dan korban kembali menuju Jogja kemudian tersangka mengajak ke pantai Parang Tritis dan menyewa hotel disana dan di hotel tersebut korban disetubuhi lagi oleh tersangka. Kemudian keesokan harinya tersangka berencana mengajak korban ke daerah Ngawi Jawa Timur dikarenakan takut dan rindu orangtuanya korban kemudian menangis dan menolak ajakan tersangka dan meminta untuk diantarkan pulang kerumah.
“Korban menangis kemudian tersangka dan korban pulang kembali ke Temanggung namun tidak kerumah korban tetapi kerumah tersangka tepatnya di daerah Bansari,“ Imbuhnya.
Korban dibawa kabur oleh tersangka selama lima hari dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan atas kejadian tersebut tersangka berhasil diamankan oleh petugas dirumahnya dan diancam dengan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung).