Peras Korban Dengan Modus Istri Berselingkuh, Empat Pelaku Warga Temanggung Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 4 orang tersangka atas nama SN (29) warga Kranggan, MZ (31) warga Nguwet, RS (35) Warga Badran dan MI (43) warga Tembarak atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap korban S (38) Warga Bandongan Magelang tepatnya di Hotel Ayu Desa Gandulan Kecamatan Kaloran Temanggung.
Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wobowo kepada awak media mengatakan kronologi berawal dari perkenalan korban dengan tersangka SN lewat jejaring sosial facebook, dari perkenalan tersebut kemudian tersangka SN mengajak ketemuan dengan korban di Hotel Ayu.
“Tersangka SN berstatus sebagai janda sedangkan korban masih berkeluarga, dan sari perkenalan melalui face book tersebut korban dan tersangka sepakat untuk ketemuan di Hotel Ayu Temanggung,“ Terangnya. Rabu (17/7).
Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan pada saat korban dan SN berada dikamar hotel tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kamar, setelah dibuka didepan pintu kamar terdapat tiga tersangka lainnya yaitu MZ,RS dan MI dan salah satunya yaitu MZ mengaku sebagai suami SN dan marah-marakh kemudian membawa korban ke dalam sebuah mobil.
“MZ yang mengaku sebagai suami SN marah-marah kepada korban kemudian korban dituduh selingkuh dengan istri pelaku,“ Lanjutnya.
AKP Didik melanjutkan setelah korban dimasukkan kedalam mobil oleh para tersangka, korban dimintai ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 10 Juta untuk uang damai dan mengancam korban apabila tidak diberikan para tersangka akan melakukan tindakan kekerasan.
“Dikarenakan pelapor tidak membwa uang dengan nominal tersebut, ia dimintai Motor N-Max + STNK dan uang yang sedang ia bawa sebanyak Rp. 1.500.000,- kemudian pelpor diturunkan di Wilayah Kranggan untuk pulang naik ojek. Kerugaian yang dialami oleh korban diperkirakan sebanyak Rp. 18.000.000,-,” Lanjutnya.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Temanggung dan pada malam hingga dinihari keempat pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.
”Para pelaku bersepakat membuat sekenario bawa istri nya sedang berselingkuh dengan korban selanjutnya pelaku mendatangi korban mengaku sebagai suami lalu marah marah lalu meminta ganti rugi apabila korban tidak memberikan uang ganti rugi pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan,” Jelas AKP Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Humas Polres Temanggung).