Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Temanggung Aktif Jemput Bola Penyuluhan Ke Desa
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Banyaknya pengungkapan kasus Narkoba dan Psikotropika serta bahan berbahaya lainnya oleh Satresnarkoba Polres Temanggung selama Tahun 2024 merupakan suatu hal yang patut diapresasi dan dibanggakan namun hal tersebut juga membuat keprihatinan tersendiri dikarenakan narkoba merupakan penghancur generasi muda yang merupakan penentu masa depan bangsa.
IPDA Deny Susiana selaku Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng disela-sela pelaksanaan penyuluhan tepatnya di Rumah Bapak Rudi yang merupakan perangkat Desa Baledu Kandangan mengungkapkan bahwa dalam kurun dari bulan Januari hingga Juli 2024 pihaknya berhasil memproses 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Temanggung.
“Ada 22 kasus selama T.a. 2024 dan para tersangka merupakan pengedar serta pemakai narkoba,“ Terangnya Selasa (9/7).
Lebih lanjut IPDA Deny Susiana mengungkapkan bahwa guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan psikotropika serta bahan berbahaya lainnya pihaknya aktif jemput bola turun ke Desa maupun ke sekolah guna melakukan sosialisasi serta penyuluhan tentang bahaya, dampak yang ditimbulkan dan ancaman bagi pelaku dan pengguna narkoba.
“Kesadaran diri, pengawasan dan dukungan dari keluarga serta kepedulian lingkungan tempat tinggal sangat berdampak bagi pencegahan penyalahgunaan narkoba,“ lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Deni menjelaskan bahwa sosialisasi pencegahan adalah salah satu progam dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan melalui progam ini Kapolda berharap bahwa kegiatan ini sebagai wadah komunikasi untuk bersama sama berkomitmen dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan serta semua eleman masyarakat untuk memutus prevalensi kejahatan narkoba di Kabupaten Temanggung guna bersama sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tidak ada yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Pencegahan dan penangannya merupakan tugas dan tanggungjawab kira bersama mari bersama kita menjadi agen perubahan utamanya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba,“ Jelas Deni
Deni menambahkan tidak hanya sosialisasi saja pihaknya juga membagikan leaflef maupun pamflet yang berisi tentang bahaya narkoba serta cara mengenali dan apa yang harus dilakukan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
(Humas Polres Temanggung)