Ditresnarkoba Polda Jateng “Gelorakan perang terhadap Narkoba” ditengah Pandemi Covid 19
wartatemanggung |Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng pagi ini melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba Tahun 2020 dan 2021 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres jajaran di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Selasa (2/2/21)
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko diwakili oleh Wadir Resnarkoba Polda jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, S.H., S.I.K Dengan didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna diwakili Kasubbid Penmas AKBP Maulud, S.Ag melaksanakan Konferensi Pers Keberhasilan Ungkap Kasus Narkotika baik yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Jajaran.
Ditengah Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba. Namun dengan adanya wabah Covid 19 tidak mematahkan semangat aparat Kepolisian khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran untuk memberantas Peredaran Narkoba.
Tindak Pidana Narkoba di tahun 2020 mengalami peningkatan 3% dibanding tahun 2019 dari 1709 kasus dengan 2132 tersangka menjadi 1765 kasus dengan 2173 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita Sabu 14.929,86 Gr, Ganja 9.400 Gr, Extasy 1860 Gr, Ganja Sintetis 3461,55 Gr, Psikotropika 9221 Butir dan Obat/Obat tradisional 1.006.183 Btr, 450 gr Bubuk Jamu dan 70.412 butir obat tradisional. Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan terbesar di tahun 2020 dengan 9100 gr sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020.
Pada Tahun 2021 bulan Januari, Ditresnarkoba Polda jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka menurun 6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 781 gr, ganja 64 gr, extasy 1,78 gr dan ganja sintetis 906 gr. Kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba sebanyak 3 kasus sedangkan Satresnarkoba jajaran (Tabes Semarang, Res Kendal Dan Res Grobogan) sebanyak 4 kasus dengan Barang bukti Sabu diatas 100 Gram.
Para pengedar gelap Narkoba didominasi oleh pria sebanyak 93% (226 orang) berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang) berpendidikan akhir SLTA 66% (160 orang) dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah selama tahun 2020 hingga sekarang tidak membuat Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah menurun.
Kepada Pihak – pihak yang telah mendukung dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Jawa Tengah, Polda Jateng menyampaikan apresiasi yang tinggi. Dengan situasi Darurat Narkoba terhadap penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba pada sat ini Polda Jateng khususnya Ditresnarkoba Polda Jateng mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersinergi dan bersatu padu untuk “Gelorakan perang terhadap Narkoba”.