Duel Maut Di Lapangan Sepakbola Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka atas kasus duel maut yang sempat viral di media sosial yang menewaskan satu orang tepatnya dilapangan sepakbola belakang pos ojek Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan Temanggung. Adapun korban bernama Milat Heldiyansah (30) warga Desa Nguwet Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media mengatakan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah YSE (31) warga Kelurahan Banyuurip merupakan pelaku penusukan, DW (36) warga Butuh Temanggung berperan melemparkan senjata berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan SN (34) warga Kelurahan Butuh yang berperan melakukan hasutan untuk terus menyerang korban.
“Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini,“ Ujarnya, Senin (28/5) di Aula Mapolres setempat.
Lebih lanjut AKP Budi Raharjo mengungkapkan kejadian bermula pada saat istri korban melakukan panggilan video call terhadap istri SN dan pada saat panggilan berlangsung korban melihat melalui layar telepon tersangka YSE yang saat itu berada dirumah SN kemudian mengucapkan kata-kata “Ngopo kui malinge nang kono“ (Mengapa pencurinya kok ada disitu) , mendengar ucapan korban tersebut tersangka YSE sakit hati walaupun kenyataannya tersangka memang baru keluar dari tahanan akibat kasus pencurian.
“Antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal dan tersangka tidak terima atas kata-kata yang diucapkan oleh korban,“ Ungkap AKP Budi.
AKP Budi menjelaskan atas prakarsa SN korban dan tersangka akhirnya sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara duel satu lawan satu menggunakan tangan kosong tanpa alat apapun dan duel tersebut dilakukan dilapangan sepakbola Desa Nguwet. AKP Budi melanjutkan, pada saat duel tersebut ternyata korban menggunakan alat berupa bernakel, mengetahui hal tersebut kemudian SN memerintahkan DW untuk mengambil pisau dan melemparkannya ke YSE dan setelah menerima pisau tersebut kemudian YSE menusuk korban mengenai tubuh dan tangan korban.
“Atas kejadian tersebut korban meninggal dan dari hasil outopsi penyebabnya dikarenakan tusukan benda tajam dibagian punggung yang tembus ke paru-paru hingga mengakibatkan pendarahan hebat,“ Jelasnya.
AKP Budi menambahkan bahwa setelah kejadian tersangka YSE sempat kabur naik bus ke Jogjakarta namun petugas berhasil menangkapnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung).