Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Bansari Temanggung Diamankan Polisi

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Bansari Temanggung Diamankan Polisi

  23 Mei 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S alias Kipli (30) warga Desa Bansari Temanggung dirumahnya.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaurbinops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media menerangkan tersangka merupakan pengedar sabu dengan sasaran remaja dengan modus tersangka membeli Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak kemudian mengambil sedikit untuk digunakan sendiri dan selanjutnya menjual paket Narkotika jenis sabu dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat atau Alamat.

“Tersangka melakukan transaksi jual beli malalui handphone kemudian paket narkoba tersebut ditanam ditempat yang telah ditentukan dan di foto kemudian hasil foto tersebut dikirimkan ke calon pembeli,” Terangnya. Rabu (23/5) di Mapolres setempat.

IPDA Deni mengungkapkan dari hasil keterangan tersangka S, dirinya membeli paket sabu dari Cp (DPO) seharga Rp. 3 Juta rupiah melalui telpon dan setelah mentransfer uang tersebut kemudian tersangka S mengambil barang haram tersebut di tempat yag telah ditentukan, kemudian setelah mendapatkan barang tersebut tersangka S mengemas kembali menjadi paketan kecil dan dijual per paket seharga Rp. 500 ribu rupiah.

“Dari tersangka S petugas berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu yang disimpan didalam potongan sedotan dilakban warna hitam dengan berat kotor 4,01 gram, satu unit Handphone sebagai alat transaksi dan 1 unit sepeda motor,“ Ungkap Deni.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barangbukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka S alias Kipli terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)