Melakukan Pengrusakan Dan Hendak Tawuran, 17 Pelajar Beserta 13 Senjata Tajam Diamankan Satreskrim Polres Temanggung

Melakukan Pengrusakan Dan Hendak Tawuran, 17 Pelajar Beserta 13 Senjata Tajam Diamankan Satreskrim Polres Temanggung

  08 Mei 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 17 pelaku pengrusakan sepeda motor milik warga yang terekam CCTV pada Sabtu (4/5) dinihari sekira pukul 02.00 Wib. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tegong, Jumo Temanggung tepatnya di jalan raya Jumo – Kandangan.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media mengungkapkan kejadian berawal dari adanya tantangan tawuran melalui media sosial antara kelompok yang tergabung dalam geng Jimpitan dengan kelompok geng Texas yang sepakat untuk bertemu di Tegong Jumo.

“Kedua kelompok tersebut merupakan anak yang masih duduk dibangku Sekolahan Menengah Tingkat Atas (SMA) untuk geng Jimpitan berasal dari Grabag, Pringsurat, Kranggan dan Temanggung sedangkan geng Texas berasal dari Ngadirejo Temanggung,“ Ungkap AKP Budi Senin (6/5) sore di Mapolres Temanggung.

AKP Budi Raharjo menerangkan menanggapi tantangan tersebut kemudian geng Jimpitan berkumpul di lapangan Jampirejo Temanggung, setelah menenggak minuman keras para pelajar tersebut kemudian berangkat bersama-sama ke Tegong, Jumo dengan membawa senjata tajam, sesampainya ditempat yang telah ditentukan ternyata geng Texas urung datang dan para pelajar yang sudah terpengaruh dengan minuman keras tersebut kemudian melampiaskan kekesalannya dengan cara meruusak sepeda motor milik warga yang kebetulan melintas di TKP.

“Salah satu warga yang pulang dari menonton kesenian menjadi sasaran dari kelompok ini dikarenakan dikira salah satu dari geng lawan yang sepakat untuk melakukan tawuran,“ Terangnya.

Lebih lanjut AKP Budi mengatakan atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 17 pelaku dengan rincian 7 pelajar termasuk kategori umur dewasa dan 10 lainnya termasuk dalam kategori anak serta dari para pelaku dapat diamankan 13 senjata tajam berbagai jenis dan kesemuanya merupakan geng Jimpitan.

“Semua masih dalam proses pemeriksaan sehingga dapat kita ketahui peran dari masing-masing pelaku sedangkan untuk lawannya masih dilakukan pengembangan oleh petugas,“ Lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut AKP Budi menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak serta meningkatkan pengawasannya sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, selama ini Polres Temanggung beserta jajarannya sudah melakukan antisipasi dengan cara melakukan patroli pada jam rawan serta pembinaan ke Sekolah-sekolah.

“Pastikan anak kita maksimal jam 22.00 Wib. sudah berada dirumah jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kejahatan,“ Imbaunya.

Guna mempertanggug jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 12 TH. 1951 dan pasal 170 KUHP ayat 1 perihal pengrusakan secara bersama-sama sedangkan untuk anak usia dibawah umur kita proses sesuai dengan sistem Undang-undang peradilan anak.

(Humas Polres Temanggung).