Hasil Ops Pekat Candi -2024, Polres Temanggung Berhasil Amankan 14 Tersangka

Hasil Ops Pekat Candi -2024, Polres Temanggung Berhasil Amankan 14 Tersangka

  27 Mar 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 14 tersangka beserta barangbuktinya, hal tersebut disampaikan Waka Polres Temanggung Kompol Minarto pada saat konferensi Pers hasil Operasi Pekat Candi-2024 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 6 sampai 25 Maret 2024 yang bertempat di Aula Mapolres setempat.

Waka Polres Temanggung Kompol Minarto kepada awak media mengatakan untuk sasaran dari operasi pekat yaitu meliputi premanisme, perjudian, minuman keras, petasan, prostitusi serta narkoba dan obat terlarang lainnya.

“Semua target operasi sudah terpenuhi dan kegiatan ini juga sebagai langkah dalam menanggulangi penyakit masyarakat utamanya menjelang dan pada saat bulan Ramadhan 1445 H,“ Ujarnya.

Kompol Minarto mengungkapkan dalam pelaksanaan operasi pekat ini pihaknya berhasil mengungkap kasus dengan rincian 2 kasus premanisme membawa senjata tajam tersangka 3 orang, perjudian jenis judi kartu dengan gunakan kartu Ceki, judi penjualan togel dan judi online dengan tersangka 5 orang, mengamankan 14 (empat belas) orang penjual minuman keras dengan barang bukti berupa minuman pabrikan merk Chong Yang 17 botol dan 77 botol minuman keras oplosan (CIU) dan ke 14 (empat belas) orang penjual minuman keras telah dilakukan Tipiring, mengamankan pasangan selingkuh yaitu di tempat kost dan penginapan sebanyak 16 pasangan dan kesemuanya sudah dilakukan pembinaan oleh Satbinmas.

“Ada beberapa tersangka yang tidak kita lakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur, namun untuk kasus tetap dalam proses hukum,” Ungkapnya.

Tidak hanya itu saja pada kesempatan tersebut Kompol Minarto juga menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Temanggung juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka menjual obat petasan sebanyak 21 (dua puluh satu) Kg dan ungkap 4 kasus narkoba dengan mengamankan 4 orang tersangka serta barang bukti yang disita berupa sabu – sabu 58,30 Gr, ganja 0,89gram dan obat sebanyak 9 (sembilan) butir pil Yarindu.

“Obat petasan dan narkoba merupakan salah satu atensi dari pimpinan dan kita akan menindak dengan tegas para pelakunya sesuai undang-undang yang berlaku,” Jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Minarto mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Temanggung dengan selalu mematuhi hukum, tidak lupa Ia menghimbau kepada para orang tua agar lebih open dalam hal pengawasan terhadap anaknya jangan sampai mereka menjadi korban maupun pelaku kejahatan.

(Humas Polres Temanggung).