Pinkam Sepeda Motor Kemudian Di Gadaikan, Warga Kedu Diamankan Polisi

Pinkam Sepeda Motor Kemudian Di Gadaikan, Warga Kedu Diamankan Polisi

  13 Mar 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan DS (34) warga Desa Kutoanyar, Kedu, Temanggung atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukannya dengan Tempat Kejadian (TKP) di Puskesmas Bulu yang beralamat di Dusun Wolodono Desa Bulu Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Pidum IPTU Abdul Rochim pada saat konferensi pers mengatakan berawal dari perkenalan pelaku dan korban sekitar 1 minggu kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada korban yang bekerja di Puskesmas Bulu dengan alasan untuk mengambil sepeda motor milik pelaku yang di gadaikan di daerah Danupayan, dikarenakan percaya kemudian korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat beserta STNK miliknya kepada pelaku.

“Setelah ditunggu sampai beberapa hari pelaku tidak muncul dan saat dihubungi tidak merespon, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu,” Terangnya.

Lebih lanjut IPTU Abdul Rochim mengungkapkan mendapati laporan korban kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dapat peroleh informasi bahwa sepeda motor milik korban digadaikan oleh pelaku di daerah Desa Gondang Wayang Kedu.

“Modus pelaku yaitu meminjam sepeda motor milik korban setelah itu tanpa ijin yang punya motor tersebut digadaikan,” Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku dirinya menggandaikan sepeda motor milik korban ke Jito (40) yang saat ini berstatus sebagai DPO dengan harga Rp 4,5 Juta kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami ketugian sekira RP 10 Juta rupiah dan tersangka berikut barangbukti berhasil diamankan di Polres Temanggung,“ Ungkap IPTU Rochim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal atau selama-lamanya 4 ( empat ) tahun penjara.

Tidak lupa Abdul Rochim menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenalnya apalagi dalam hal pinjaman barang berharga.

(Humas Polres Temanggung).