Pinjam Motor Dengan Alasan Buat COD, Warga Parakan Nekat Gadaikan Motor Korban

Pinjam Motor Dengan Alasan Buat COD, Warga Parakan Nekat Gadaikan Motor Korban

  05 Mar 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG –Warga Parakan Temanggung GE (31), harus berurusan dengan pihak Kepolisiian dikarenakan dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Wahyu.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Temanggung IPDA Siget kepada awak media pada saat konferensi pers menerangkan kejadaian berawal pada saat tersangka bertemu dengan korban tepatnya di pabrik kayu lapis EII (East Mark International Indonesia), yang berlokasi di Jalan Sarbini No. 288 Kelurahan Madureso Temanggung, tersangka meminjam sepeda motor milik korban denga alasan akan melakukan COD.

“Dikarenakan sudah kenal dan merupakan rekan kerjanya, Korban menyerahkan sepeda motor merk Honda Beat beserta Helm Ink warna merah miliknya,” Terangnya. Selasa (5/3) di Mapolres setempat.

Lebih lanjut IPDA Siget menjelaskan setelah selesai bekerja korban kemudian menghubungi pelaku berniat menanyakan sepeda motor miliknya namun pelaku tidak merespon dan sampai dengan dilaporkan sepeda motor belum dikembalikan, atas kejadian tersebut kemuidan korban melaporkan ke ihak kepolisian dan mengalami kerugian materiil sebesar 10 Juta rupiah.

Siget mengungkapkan atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah pelaku dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa SPM telah di gadaikan di parakan Adapun penerima gadai berinsial R kemudian saat SPM diamankan, penerima gadai tidak ada di rumah namun untuk SPM ada dirumah sehingga yang berhasil diamankan hanya SPM sementara untuk penerima gadai inisial R masih DPO.

“Pelaku berikut barangbukti sudah kita amankan di Polres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut sementara satu orang masih DPO,“ Ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana yang berbunyi Pasal 378 KUHPidana berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” pasal 372 KUHPidana yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Pada kesempatan tersebut IPDA Siget berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan barang berharga miliknya dikarenakan orang yang berniat kejahatan biasanya menghalalkan bermacam cara dalam melakukan aksinya.

“Selalu hati-hati dan waspada, segera laporkan apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung ).